25 radar bogor

Status Petaka sampai Bisnis Endorse

Media sosial atau medsos saat ini, tampaknya, menjadi makanan sehari-hari masyarakat Indonesia. Laporan Tetra Pak Index 2017 mencatat sekitar 132 juta pengguna internet di Indonesia, hampir setengahnya atau 40% merupakan penggila media sosial.

Penggunanya bermacam-macam. Ada yang memanfaatkannya sebagai ajang bisnis, update keseharian, hingga curhat tentang segala persoalan. Nah, yang memilih curhat harus berhati-hati. Sebab jika salah, bisa berujung petaka.

Seperti yang dialami artis Lyra Virna. Dia dilaporkan biro jasa travel umrah dan haji lantaran unggahannya di media sosial. Lyra bahkan ditetapkan sebagai tersangka meski status itu kemudian dicabut kemarin (10/10).

Menyikapi maraknya fenomena status yang membuat orang atau pihak lain tersinggung, pakar hukum Universitas Pakuan Bintatar Sinaga mengatakan, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah tepat.

“Kalau ada omongan yang menimbulkan sakit hati, hinaan melalui ITE itu, ya dikenakan UU ITE,” kata Bintatar kepada Radar Bogor kemarin. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu membeberkan, hukuman bagi orang yang terjerat UU ITE harus lebih berat dari pasal pencemaran nama baik.

Sebab, kata dia, lebih banyak orang yang dapat mengaksesnya. Dia memberi contoh pada kasus Lyra Virna yang menyebarkan informasi atau curhatannya melalui media sosial dan mengarah ke Ada Tour.

“Otomatis banyak orang yang bisa mengakses itu kan? Kalau dengan kata-kata biasa, paling yang melontarkan dan orang yang dihina yang mendengar, ataupun kalau ada orang yang bisa mendengar di situ, hanya sebatas itu. Tetapi kalau ITE bisa menyebar,” jelasnya.

Bintatar menegaskan, kita harus berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial, jangan sampai ada yang merasa sakit hati. “Harus dipertimbangkan matang-matang, jangan sembrono memuatnya. Sebenarnya dengan adanya (UU) ITE, dituntut agar setiap orang yang menggunakan itu berhati-hati,” pesannya.

Pengamat hukum Universitas Pakuan Muhammad Mihradi mengatakan, keberadaan UU ITE sebenarnya adalah untuk mengatur bahwa di dalam media sosial juga berlaku hukum yang sama. “Bahwa setiap pernyataan, setiap perkataan, transaksi dan sebagainya itu harus sesuai dengan aturan, sesuai faktanya,” kata Mihradi.

Mihradi juga meminta, media sosial yang ada saat ini harus digunakan secara positif. Ketika akan membuat pernyataan apa pun harus betul-betul disaring. Media sosial, kata dia, sebenarnya sama dengan media lain.

“Selalu ada tanggung jawab dan hukum pasti menjangkau apa saja. Tidak hanya perbuatan secara langsung dan nyata, tetapi juga melalu media sosial atau dunia maya. Karena teknologi saat ini dampaknya sangat besar,” tegasnya.

Presiden Joko Widodo sempat mengingatkan warganet, terutama kalangan muda, untuk pintar-pintar menggunakan media sosial. Menurutnya, medsos memang telah melahirkan banyak kisah sukses termasuk kreativitas dan produktivitas.

Namun, Jokowi mengatakan bahwa penggunaan medsos yang tidak bertanggung jawab justru menyebabkan kebencian dan fitnah makin merebak di kalangan masyarakat. Sebab, justru medsos tak pernah lepas dari caci maki.

“Yang namanya media sosial, terutama remaja-remaja kita, hati-hati kalau membuat status,” kata Jokowi saat acara pembukaan Kejuaraan Nasional Tingkat Remaja Perguruan Pencak Silat Nasional (Persinas) ASAD 2017, di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, jangan sampai status medsos menyinggung pihak lain hingga sakit hati. “Apalagi niatnya langsung ingin mencela, mencemooh, atau menjelekkan,” tuturnya.Artis, akademisi, pengacara pernah terjerat kasus hukum gara-gara mengunggah status di medsos. Artis stand up comedy Muhadkly alias Acho, misalnya.

Dia dilaporkan ke polisi lantaran mencurahkan isi hatinya yang kecewa lewat tulisannya sendiri di blog pribadinya. Kekecewaan itu terkait dengan berbagai biaya tambahan yang dinilainya “mencekik leher” dan terlalu mengada-ada dari pihak pengelola Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat.

Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait dengan Apartemen Green Pramuka. Semua itu membuat Acho menjadi tersangka dalam kasus UU ITE.

Selain Acho, Jonru Ginting juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Aktivis media sosial yang mempunyai ratusan ribu pengikut di akun-akun Facebook, Twitter, Instragram, dan Periscope, itu dijerat UU ITE. Ia dilaporkan Muannas Al Aidid, yang menilai unggahan Jonru di medsos sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa NKRI.

Sekali Posting
Rp100 Juta
Di sisi lain, medsos juga bisa dimanfaatkan sebagai ladang bisnis. Itulah yang dilakukan para artis di tanah air. Salah satunya, Syahrini. Maka jangan heran bila gaya penyanyi fenomenal itu selalu cetar membahana. Dalam satu kali mem-posting produk di akun medsosnya, pelantun Sesuatu’ itu mematok tarif Rp100 juta.

“Satu kali aku posting itu Rp100 juta, berlaku satu hari saja. Sementara kalau ikon, setahu aku dari manajemen itu Rp1 miliar. Jadi, kalau benar aku meng-endorse, harusnya nominalnya bukan Rp1 miliar, tapi Rp3,4 miliar,” ujarnya.

Hal ini untuk menjawab kalau dia menerima uang sejumlah Rp1 miliar sebagai ‘jatah’ endorse, karena telah mempromosikan produk dari First Travel. Pelantun lagu Jangan Memilih Aku itu juga menegaskan, bahwa dia sama sekali tidak menerima uang sepeser pun dari ikatan kerja samanya dengan First Travel, yang dibekukan operasinya oleh pihak berwenang karena kasus penipuan massal bermodus layanan jasa umrah.

Bentuk kerja sama mereka adalah, Syahrini diberi diskon untuk umrah dengan fasilitas VVIP, meski ia hanya membayar harga reguler. Tapi, ia diwajibkan untuk mempromosikan First Travel dengan mengunggah dua foto per hari di akun Instagram pribadinya.

Kala itu, Syahrini membayar Rp200 juta untuk membiayai dirinya dan 12 orang anggota keluarganya berangkat umrah. Syahrini pun mengaku saat itu dirinya memang berniat untuk beribadah. Oleh karena itu, ia menikmati diskonnya saja. “Aku tidak menerima sepeser pun dari First Travel sebagai ikon. Aku memang ingin ibadah dengan keluarga,” katanya.

Terkait tarif endorse Syahrini yang selangit juga dibenarkan oleh manajer pribadi yang juga adik kandungnya, Aisyahrani. Harga Rp100 juta hanya berlaku untuk sekali posting dalam waktu satu hari saja. Perkataannya juga sekaligus untuk menyanggah bahwa pihak manajemen Syahrini menerima sejumlah uang dari kontrak tersebut.

“Kalau mau profesional, seharusnya kami dapat uang Rp3,4 miliar. Satu kali posting Rp100 juta, 12 hari dikali dua, ditambah ikon Rp1 miliar. Itu kebijakan dari saya selaku manajemen Syahrini,” ungkap Aisyahrani.

Selain Syahrini, artis lainnya juga memiliki tarif endorse yang lumayan. Seperti artis Luna Maya. Di akun Instagram @lunamaya memiliki follower 11 juta lebih. Dia pun tercatat memasang tarif Rp11 juta sekali melakukan kerja sama endorsement. (cr1/fat/ind/jp/c)