25 radar bogor

Kisah Yusman Talembanua Lolos dari Hukuman Mati Sempat Takut tak Dimaafkan Warga Kampung

BEBAS: Yusman Teleumbanua (tengah) saat di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (10/10/2017). Yusman adalah terpidana mati yang akhirnya bebas karena terbukti masih berusia anak-anak pada saat kasus pembunuhan di Nias. foto: JUNEKA/JAWA POS
BEBAS: Yusman Teleumbanua (tengah) saat di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (10/10/2017). Yusman adalah terpidana mati yang akhirnya bebas karena terbukti masih berusia anak-anak pada saat kasus pembunuhan di Nias. foto: JUNEKA/JAWA POS

Hasil analisis gigi dan tulang menjadi senjata andalan Yusman Talembanua di sidang peninjauan kembali. Selain bakal menemui keluarga korban pembunuhan untuk menjelaskan dirinya tak bersalah, dia berencana bersekolah lagi.

JUNEKA SUBAIHUL MUFID, Jakarta

PRIA itu masih agak kagok ber­bicara di depan banyak orang. Saat mikrofon diberikan kepadanya, dia malah seperti bingung. ’’Saya bicara apa?’’ kata pria itu di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Keke­rasan (KontraS), Jakarta, kemarin siang (10/10).

Matanya melirik ke kanan dan kiri. Baru setelah mendapatkan ara­han, Yusman Talembanua, pria tersebut, mulai berbicara dalam aca­ra yang dihelat untuk memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia tersebut.

Yusman memang belum genap dua bulan menghirup udara bebas. Bahkan, napasnya hampir saja terhenti di depan regu tembak. Upaya hukum tak kenal lelah dari KontraS dan pembuktian secara forensik akhirnya membuat pria tidak tamat SD itu luput dari hukuman mati.

Semua bermula April lima tahun silam. Ketika itu, pria kelahiran Nias, 30 Desember 1996, tersebut mengantarkan bosnya di kebun tempatnya bekerja, Jimmi Trio Girsang, dan dua temannya, Kolimarinus Zega dan Rugun Br Halolo, membeli tokek kepada kakak iparnya, Rusula Hia. Berdasar data petikan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pembunuhan itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.30, 24 April 2012.

Mereka berangkat ke rumah Rusula dengan diantar naik sepeda motor oleh Amosi Hia, Ama Pasti Hia, dan Ama Fandi Hia. Tapi, di kebun yang tak jauh dari rumah Rusula di Dusun III Hiliwaoyo, Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, tiga orang (Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo) itu dibunuh dan dibakar. Kepala mereka juga dipenggal.

’’Bos bilang selamatkan diri kalian masing-masing,’’ kata Yusman mengingat-ingat peristiwa berdarah itu.Yusman bersikukuh bahwa dirinya tak terlibat pembunuhan itu. Tapi, karena ketakutan, dia melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi pada September 2012. Rusula juga tertangkap. Sedangkan Amosi Hia, Ama Pasti Hia, dan Ama Fandi Hia masih buron sampai sekarang.

Pada waktu itu, Yusman hanya menyangka akan diperiksa sebagai saksi. ’’Saya dikasih foto bos. Saya bilang kenal, lalu saya dibawa ke kantor polisi,’’ ujar Yusman yang baru tiga tahun terakhir fasih berbahasa Indonesia. Versi Yusman, dirinya dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya itu bersama sang kakak ipar, Rusula Hia, yang juga tertangkap.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Yusman juga baru tahu kalau usianya dinaikkan menjadi 19 tahun. Dia sempat membantah di pengadilan dan menjelaskan bahwa usianya belum genap 16 tahun.

Pada saat sidang pembacaan dakwaan, jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Yusman tidak langsung paham apa arti tuntutan seumur hidup itu. Sekembali ke lapas, baru dia menanyakan kepada teman. ”Dibilangin seusia kamu ditahan. Kalau 19 tahun, ya 19 tahun nanti bebas,’’ kata Yusman menirukan temannya.

Penjelasan itu menyesatkan. Hukuman seumur hidup tentu saja dihukum sampai mati. Vonis hakim yang diketok pada 21 Mei 2013 ternyata lebih berat: hukuman mati. Rusula juga divonis serupa. Tidak ada upaya banding yang diajukan.

Yusman yang sebelumnya dibui di Lapas Gunungsitoli, Nias, lantas dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Kurang dari sebulan, karena ada kebakaran lapas tersebut, Yusman dipindahkan ke Nusakambangan.Di lapas itulah dia baru tahu apa itu hukuman mati. Ditembak di depan regu tembak.

Yusman langsung tidak bisa tidur. Apalagi setelah beberapa waktu kemudian dia tahu ada rekan sekamarnya yang dibawa petugas untuk menjalani eksekusi mati. ’’Saya sampai minta obat tidur ke klinik. Makan tidak enak. Malam-malam terbangun begitu dengar suara pintu sel dibuka,’’ ujarnya.

Nasiblah yang kemudian mempertemukan Yusman dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada akhir 2014. Yusman yang menggunakan bahasa lokal Nias pun berkomunikasi dengan Yasonna yang juga dari Nias. Yasonna berjanji membantu.

Kondisi Yusman itu pun akhirnya diketahui KontraS. Kepala Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia menuturkan, mereka langsung menemui Yusman membicarakan kasusnya. Yusman diupayakan untuk pindah ke Lapas Tangerang agar pendampingan hukum jadi lebih mudah. Bukti-bukti baru dicari untuk memastikan usia Yusman.

’’Kami dapat data dari gereja soal usia Yuman. Tapi, yang tertulis di buku itu nama panggilan Yusman saat kecil, Ucok. Ada berapa banyak anak yang punya nama Ucok,’’ ungkap Putri.  Tidak ada akta kelahiran yang dimiliki keluarga Yusman. SD saja Yusman tidak tamat.

Mereka pun mencari bukti lain. Hingga akhirnya bertemu dengan Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI). Dari diskusi dengan pengurus AIFI, mereka pun dikenalkan dengan drg Fahmi Oscandar yang mendalami radiologi forensik kedokteran gigi dari Universitas Padjadjaran Bandung.

Yusman yang sebelumnya berada di Lapas Tangerang pun dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. ’’Tesnya sebenarnya sehari. Tapi, pengurusan pindah lapas itu yang lama, berbulan-bulan,’’ kata Putri.

Pemeriksaan terhadap Yusman baru bisa dilakukan pada 17 November 2015. Fahmi mengungkapkan, dirinya menggunakan empat metode untuk memastikan usia Yusman. Yakni, metode AL Qahtani dan Van Heerden untuk menganalisis gigi. Juga, dua metode untuk analisis tulang, Greulich and Pyle dan Schaffer. ’’Sehingga aspek dari human error bisa sekecil mungkin,’’ kata Fahmi kemarin (10/10).

Prinsipnya, dalam analisis gigi itu, salah satunya, dilihat panjang akar gigi geraham. Sedangkan tulang yang diperiksa adalah rongga sinus maksilaris dan penghitungan tulang pergelangan tangan sampai telapak tangan.

Hasilnya, pada saat pemeriksaan 17 November 2015 itu, diketahui usia Yusman 18,5 tahun dengan mode Al Qahtani dan 18,4–18,5 tahun dengan metode Van Heerden. Sedangkan dengan metode Greulich and Pyle, usianya 18–19 tahun dan dengan metode Schaffer berusia 17–18 tahun.

Artinya, pada 2012 saat kejadian pembunuhan itu, Yusman berusia sekitar 15 tahun. Mengutip situs Hukum Online, menurut pasal 45 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), ’’Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:…. dan seterusnya’’.

Masih dari Hukum Online, R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 61), menjelaskan bahwa yang dimaksud ’’belum dewasa’’ adalah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, dia tetap dipandang dewasa.

Sidang peninjauan kembali (PK) Yusman dilakukan di PN Gunungsitoli. Kepala Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia menjelaskan, meskipun PK di MA, pemeriksaan berkas dan saksi atau ahli harus tetap dilakukan di PN setempat. Setelah itu, berita acara persidangan dikirim ke MA untuk ditelaah dan diperiksa MA. Selanjutnya, MA mengambil putusan.

’’Apalagi kalau PK-nya karena terpidana gak ngajuin banding dan kasasi. Makanya harus ada pemeriksaan berkas hanya 2–3 kali sidang,’’ jelas Putri yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.