25 radar bogor

Sekda: Sudah Inkrah, Jambu Dua Milik Pemkot

BOGOR–Setelah sempat terkatung-katung, lahan Pasar Jambu Dua, TPA Kayu Manis, dan Pasar Sukasari kini ditetapkan sebagai aset milik Pemkot Bogor. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Bogor, Ade Sarip Hidayat, dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Pemkot Bogor, kemarin (9/10).

“Pertama Jambu Dua. Karena (putusan pengadilan kasus ”Angkahong’’) sudah inkrah, ada penyerahan dari pihak kejaksaan kepada Pemkot Bogor, dan sudah proses ke BPN. Dan, BPN sudah 90 persen tuntas, tinggal sertifikat saja,” ungkapnya kepada Radar Bogor kemarin.

Setelah diperoleh sertifikat atas lahan Pasar Jambu Dua, pemkot bakal membangun lokasi tersebut sebagai lahan relokasi PKL. Menurut Ade, ada anggaran dari pusat yang sudah dua kali tak terserap karena status tanah tersebut masih dipermasalahkan.

“Lahan di Jambu Dua, 7.032 meter, di Kayu Manis 12 hektare, dan Sukasari 9.000 meter. Kalau Kayu Manis tidak bisa dimanfaatkan sesuai awal rencana menjadi TPS karena masyarakat tidak setuju, amdal-nya tidak sesuai. Karena itu, akan kita manfaatkan untuk kepenti­ngan lainnya, terma­suk mungkin menjadi hutan kota atau bumi perkemahan. Tergantung amdal-nya,” papar Ade.

Sementara Pasar Sukasari, tampaknya akan tetap menjadi pasar. Agar segera mendapat kepastian, Ade akan mendorong anggaran sertifikasi aset-aset tersebut. “Saya akan meminta untuk segera dianggarkan agar cepat terkait sertifikasi. Masalah yang sebelumnya di tanah-tanah ini sudah beres, makanya beralih menyertifikat­kan. BPN juga nolak kalau masih ada masalah,” tegasnya.

Masalah yang ada di antaranya, Kayu Manis disinyalir ada kepemilikan tanah yang tumpang tindih. Soal ini, pemkot akan mengundang pihak-pihak yang mengklaim menjadi pemilik lahan. Kemudian soal oknum yang menyertifikatkan lahan Pasar Sukasari. “BPN yang memverifikasi, kami tidak memiliki kewenangan soal benar atau salah terkait kepemilikan. Desember, semua proses sertifikasi selesai. Tahun depan baru dibuat perencanaan untuk peruntukannya segala macam,” ungkapnya.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, untuk pengamanan aset Pemkot Bogor, sertifikasi merupakan salah satu langkah prioritas. Artinya, BPKAD akan segera menyertifikasi 1.917 bidang aset pemkot yang belum bersertifikat.

“Ada beberapa prioritas tentunya, mana yang disertifikasi, mana yang belum. Kita akan arahkan memang tanah-tanah yang belum disertifikatkan, seperti perkantoran, sekolah, kemudian aset-aset terkait TPA, kemudian juga Warung Jambu,” ungkapnya.

Dari tiga bidang yang diprioritaskan, sambung Lia, Kayu Manis menjadi yang paling besar dari luas, yakni 12 hektare dan kini sudah masuk dalam proses di BPN. Kewenangannya berada di BPN Kanwil, karena sudah lebih dari 10 hektare. Soal ini, urusannya pun diprediksi memakan waktu cukup lama.

“Kita yakini bahwa 100 persen tanah yang dibebaskan adalah aset pemkot dan sudah masuk dalam neraca daerah. Dan tentunya kita yakini bahwa prosedur dari seluruh proses pengadaan tanah baik dan benar,” ujarnya.

Lia menambahkan, untuk 1.917 bidang yang belum tersertifikasi, pihaknya menargetkan hingga lima tahun mendatang sudah rampung melalui master plan perenca­naan. “Semisal dalam dua, tiga tahun maksimum selesai, ya, alhamdulillah. Karena memang BPN membutuhkan waktu untuk proses pengukuran dan lainnya,” tandas Lia.(wil/c)