CIBINONG–Pemutasian karyawan ke perusahaan lain tanpa kejelasan, kembali terjadi. Setelah sebelumnya terjadi di wilayah selatan Kabupaten Bogor, kali ini datang dari wilayah timur Kabupaten Bogor.
Salah satu perusahaan di RT 03/02, Kampung Curug Dendeng, Desa Lutut, Kecamatan Klapanunggal, dilaporkan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor. Perusahaan dituding menggunakan modus mutasi untuk mengeluarkan karyawannya tanpa diberikan pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Terlebih, para karyawan yang menjadi korban telah bekerja selama lebih dari sepuluh tahun. Salah seorang korban, Wawan mengatakan, pada 8 Juni 2017 dirinya menerima surat yang menyatakan pada 12 Juni 2017 dirinya dipindahtugaskan ke perusahaan lain.
Dengan diterimanya surat tersebut, ia pun menolak. “Tanggal 16 Juni saya datang untuk bekerja seperti biasa namun dilarang masuk oleh sekuriti atas perintah perusahaan dengan bukti internal office memo No: 013/HRD-BMM/IOM/VI/2017 tertanggal 15 Juni 2017,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Setelah itu, kata Wawan, dirinya langsung meminta untuk dilakukan perundingan Bipartit dengan mengirimkan surat Nomor: 001/Bipartit/VI/2017 tertanggal 16 Juni 2017 untuk bertemu dan berunding. Namun, pihak perusahaan menyatakan tidak bersedia. “Dua kali saya mengirimkan surat tersebut namun tidak juga direspons, akhirnya saya mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Disnakertrans Kabupaten Bogor melalui surat Nomor: 003/Mediasi/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017,” tuturnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat mengungkapkan, sebetulnya Balai Pelayanan Kepengawasan harus turun ke setiap perusahaan.
Ada atau tidak adanya laporan, memang balai tersebut sudah terjadwal untuk keliling ke masing-masing perusahaan. Jika belum ada jadwal, segera perusahaan yang melaporkan untuk pengawasan atau bahkan pekerjanya pun melalui serikat pekerja internal atau eksternal boleh melaporkan.
“Setelah ada nota pengawasan barulah mediasi. Akan lebih mudah lagi mediasi ketika ada nota pengawasan muncul,” ungkapnya. Jika mediasi deadlock, tambah Yous, maka selanjutnya diserahkan ke PHI Bandung.(rp2/c)