25 radar bogor

Mutasi Modus Baru PHK

CIBINONG–Pemutasian kar­yawan ke perusahaan lain tanpa kejelasan, kembali terjadi. Setelah sebelumnya terjadi di wilayah selatan Kabupaten Bogor, kali ini datang dari wila­yah timur Kabupaten Bogor.

Salah satu perusahaan di RT 03/02, Kampung Curug Den­deng, Desa Lutut, Kecamatan Klapa­nunggal, dilaporkan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disna­kertrans) Kabupaten Bogor. Perusahaan dituding menggu­nakan modus mutasi untuk mengeluarkan karyawannya tanpa diberikan pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Terlebih, para karyawan yang menjadi korban telah be­kerja selama lebih dari sepuluh tahun. Salah seorang korban, Wawan mengatakan, pada 8 Juni 2017 dirinya menerima surat yang menyatakan pada 12 Juni 2017 dirinya dipindahtugaskan ke perusahaan lain.

Dengan diterimanya surat tersebut, ia pun menolak. “Tanggal 16 Juni saya datang untuk bekerja seperti biasa na­mun dilarang masuk oleh seku­riti atas perintah peru­sahaan dengan bukti internal office memo No: 013/HRD-BMM/IOM/VI/2017 tertanggal 15 Juni 2017,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Setelah itu, kata Wawan, dirinya langsung meminta untuk dilakukan perundingan Bipartit dengan mengirimkan surat Nomor: 001/Bipartit/VI/2017 tertanggal 16 Juni 2017 untuk bertemu dan berunding. Namun, pihak perusahaan menyatakan tidak bersedia. “Dua kali saya mengirimkan surat tersebut namun tidak juga direspons, akhirnya saya menga­jukan pencatatan per­selisihan hubungan industrial ke Disnakertrans Kabupaten Bogor melalui surat Nomor: 003/Mediasi/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017,” tuturnya.

Kepala Disnakertrans Kabup­aten Bogor, Yous Sudrajat mengungkapkan, sebetulnya Balai Pelayanan Kepengawasan harus turun ke setiap perusahaan.

Ada atau tidak adanya laporan, memang balai tersebut sudah terjadwal untuk keliling ke masing-masing perusahaan. Jika belum ada jadwal, segera perusahaan yang melaporkan untuk pengawasan atau bahkan pekerjanya pun melalui serikat pekerja internal atau eksternal boleh melaporkan.

“Setelah ada nota pengawasan barulah mediasi. Akan lebih mudah lagi mediasi ketika ada nota pengawasan muncul,” ungkapnya. Jika mediasi deadlock, tambah Yous, maka selanjutnya diserahkan ke PHI Bandung.(rp2/c)