25 radar bogor

Tersangka ”Gladiator” Kini di Tangan Jaksa

PELIMPAHAN: Penyidik Polresta Bogor Kota melimpahkan tersangka kasus ‘‘gladiator’’ ke Kejari Kota Bogor kemarin (5/10). Nelvi/Radar Bogor
PELIMPAHAN: Penyidik Polresta Bogor Kota melimpahkan tersangka kasus ‘‘gladiator’’ ke Kejari Kota Bogor kemarin (5/10). Nelvi/Radar Bogor

BOGOR–Polresta Bogor Kota pekan ini telah merampungkan penyidikan kasus tawuran ala ”gladiator” yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia, Hilarius Event Raharjo. Berkas kasus tiga dari empat tersangka yang masih di bawah umur yakni HAP, ABR dan MP, kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Pantauan Radar Bogor, penyidik menyerahkan berkas kasus sekaligus para tersangka untuk diproses oleh kejaksaan. Sekitar pukul 16.30 WIB, ketiga tersangka tiba di Kejari Bogor di­dam­pingi penyidik dari Satres­krim Polresta Bogor Kota.

“Selain tersangka, diserahkan juga sejumlah barang bukti terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto kepada Radar Bogor.

Terhitung mulai kemarin, tim kejaksaan akan meneliti berkas ketiga tersangka dan barang bukti limpahan dari polisi. Dan oleh penuntut umum, diputuskan untuk menahan ketiganya selama lima hari ke depan di Rutan Paledang.

“Mereka disangkakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang diserahkan kepada kami hanya tiga tersangka, yang satu masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Setelah berkas ketiga tersangka rampung diteliti dan tak ada kekurangan, jaksa akan melim­pahkan kasus ini ke pengadilan. Andhie menegaskan, terhadap anak, baik itu korban maupun pelaku, ada undang-undang yang mengatur tersendiri. Baik proses peradilannya, maupun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku.

“Untuk pasal 80 ayat 3 ini ancaman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp3 miliar. Perlakuan khusus pasti dilakukan karena sudah ada dalam UU khusus perlin­dungan terhadap anak,” ungkapnya.

Setelah lima hari penahanan, sambung Andhie, secepatnya akan dilakukan pelimpahan ke PN Kota Bogor untuk dilakukan penuntutan.

Kuasa hukum keluarga almarhum Hilarius Event Raharjo, Roy Sianipar dan Dudung Abdullah yang membentuk tim Justice for Hilarius, datang secara khusus untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Keluarga, kata Roy, hanya bisa memberikan dukungan kepada para penegak hukum dalam hal ini polisi dan jaksa.

“Menyerahkan sepenuhnya, tidak akan melakukan intervensi, hanya ingin mengawal bahwasa­nya proses ini berjalan dengan baik, sehingga kemudian rasa keadilan dari keluarga tertutupi,” ungkap Roy kepada pewarta.

Roy berharap aspek-aspek hukum bisa dijalankan dengan baik. Jika tidak, hal itu akan berbahaya karena di kemudian hari kasus seperti kematian Hilarius dianggap biasa. “Nah, ada aspek pembelajaran di sini, sehingga kemudian kita akan kawal. Hukum harus tetap ditegakkan,” ungkapnya.

Roy kembali menegaskan, pihaknya tidak akan menggurui proses hukum yang ada. Tetapi, mengingatkan bahwa tim kuasa hukum dan keluarga akan siap mengawal proses ini sampai tuntas.

“Masalah puas atau tidak puas, sebenarnya kita sudah serahkan kepada proses hukum yang berlaku. Nanti kita akan nilai, dan kita percayakan proses hukum akan berjalan transparan, profesional, kita siap mengawal ini. Kalau ada pengembangan nanti akan ditemukan oleh pihak-pihak yang terkait, kita mengawal saja, bahwasanya proses ini berjalan dengan benar, tidak didiamkan,” pungkasnya.

Soal hanya tiga tersangka yang dibawa, Roy mengaku belum mendapatkan penjelasan dan mengira mungkin tahapan proses hukum yang dilakukan memang seperti itu, ada waktu yang lain, atau tempo yang lain. “Kita serahkan semuanya,” urainya.

Ibunda almarhum Hilarius Event Raharjo, Maria Agnes menambahkan, dirinya mempercayakan proses hukum kepada para ahlinya. “Seba­gaimana seharusnya, hanya menunggu keadilan, supaya keadilan itu ada untuk keluarga, terutama Hilarius. Pembelajaran supaya nggak terjadi lagi. Kalian lihat saya kuat, tapi saya hanya manusia biasa, punya keterbatasan, tempatkan diri kalian sebagai orang tua,” tandasnya.(wil/c)