25 radar bogor

Parungpanjang Banjir Spanduk Ilegal

PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kecamatan Parungpanjang mencopot spanduk tanpa izin yang dipasang di sepanjang jalan raya kemarin.Arifal/Radar Bogor/c
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kecamatan Parungpanjang mencopot spanduk tanpa izin yang dipasang di sepanjang jalan raya kemarin.Arifal/Radar Bogor/c

PARUNGPANJANG–Jalan Raya Parungpanjang “banjir” spanduk dan baliho liar. Tercatat ada 50 baliho liar yang terpampang di Jalan Raya Dago, Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, yang dicopot Satpol PP kemarin.

Kanit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Ustajudin mengatakan, Jalan Raya Parungpanjang paling banyak dibanjiri spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Kebanyakan milik perumahan dan produsen rokok.

“Banyak spanduk bodong di sepanjang jalan raya Desa Dago. Kami menertibkan spanduk dan umbul-umbul liar. Selain tidak berizin, juga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2016,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurutnya, penertiban spanduk liar sudah kerap dilakukan. Namun, berselang beberapa hari, spanduk, baliho, dan umbul-umbul ini kembali memenuhi jalanan. “Kami sudah sering tertibkan. Tapi, tetap saja ada yang nekat memasangnya,” tuturnya.

Menurutnya, selain melanggar, baliho liar ini pun mengganggu