CIBUBUR–Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bekasi memutuskan harga ganti rugi proyek pembebasan lahan pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dua ruas Cimanggis-Cibitung naik hampir seratus persen dari semula Rp204 juta menjadi Rp380 juta.
Putusan ini diambil hakim tunggal Djuyamto dalam perkara gugatan yang diajukan Purwatiningsih, pemilik rumah di Jalan Setu Raya, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, seluas 62 meter persegi, terhadap kepala BPN Bekasi.
Purwatiningsih menggugat lantaran rumahnya hanya dihargai Rp204 juta. “Menetapkan besarnya nilai ganti kerugian atas bidang tanah milik pemohon keberatan yang dijadikan poryek pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung sebesar Rp380 juta,” putus Djuyamto dalam sidang di PN Bekasi, Rabu (4/10).
Djuyamto menambahkan, ada kepentingan yang harus sama-sama diperhatikan. Pertama, kepentingan pembangunan untuk umum. Kedua, kepentingan pihak yang berhak atas tanah harus dilindungi seperti diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2012.
“Menghukum termohon keberatan untuk tunduk dan patuh dengan melaksanakan isi putusan ini,” tegasnya. Adapun rincian final harga tanah milik Purwaningsih yang terkena proyek Tol JORR 2 yang diputuskan PN Bekasi senilai Rp350 juta untuk harga lahan dan Rp30 juta untuk harga bangunan.
Sementara itu, kelanjutan pembangunan fisik ataupun pembebasan lahan Tol Cimanggis–Cibitung masih terus dilakukan. Informasinya Site Manager Proyek Tol JORR yang sebelumnya dikendalikan Eko Suyono, kini sudah pindah tangan kepada orang baru.(dka/c)