25 radar bogor

Dibatalkan, Labrak Rumah Konsumen

CIBINONG-Kesal pesanan dibatalkan, seorang oknum sopir angkutan daring, FA, melabrak rumah konsumennya, kemarin (4/10). Kejadian bermula saat Juniar (23), yang akrab dipanggil Niar, memesan angkutan daring sekitar pukul 11.31 WIB. Ketika itu, ia memesan dengan tujuan ke salah satu kolam renang di kawasan Sentul dari rumahnya di Perumahan Bogor Asri.

“Awalnya saya dapat lokasinya tidak jauh, hanya 1 menit, tapi tambah lama jadi 8 menit, mundur 9 menit. Aku kan buru-buru, jadi di-cancel,” tuturnya kepada Radar Bogor.

Selang beberapa menit, Niar dite­lepon sang penge­mudi. “Ter­nyata, dia datang ke rumah aku sambil marah-marah,” tutur­nya. Niar pun mem­berikan bukti video oknum sopir tersebut yang sedang emosi.

Dalam video berdurasi 38 detik itu, tiba-tiba goyang terlihat adegan FA membanting telepon genggam milik Niar. Ia pun mengambil kembali handphone miliknya.
Ibu Niar, Suharsih, berusaha membela. Namun, kata dia, bukannya meredam emosi FA justru makin menjadi. “Saya sudah melawan pakai sapu tapi dia terus memukul. Ibu saya ditampar kemudian bela­kangnya membenjol karena ibu saya misahin,” beber Niar.

Aksi FA baru mereda setelah warga sekitar berdatangan. “Warga datang misahin. Tapi dia teriak ’Ajarin itu anaknya, ajarin itu anaknya’. Terus dia pergi,” ungkap Niar.

Ia mengaku, ibunya sempat men­datangi Polres Bogor. “Hanya ibu saya yang ke sana, soalnya kena Pasal 352 kekerasan tapi tanpa bekas luka,” ucap­nya. Niar sempat ragu, sebab sepe­ngetahuannya laporan polisi perlu mem­bayar sejumlah uang.

Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menegaskan, tak ada biaya untuk pelaporan kasus tersebut. Ita juga menyarankan alangkah baiknya dilakukan komunikasi lebih dulu. Kendati demikian, Ita tak melarang jika korban melapor ke SPK Polres Bogor. “Jadi langsung saja ke SPK, nanti piket serse yang menanganinya,” pungkas dia. (don/c)