25 radar bogor

Teliti Unsur Kelalaian dan Pelanggaran Izin

BOGOR–Kepolisian Resor Bogor terus mendalami penyelidikan kasus tewasnya tujuh orang di bak penampungan limbah pabrik karton telur, di Kampung Cibunar, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang. Hingga kemarin (2/10), polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

“(Jasad) sudah diautopsi. Itu kan salah satu prosedur yang harus dilalui dalam rangka penyelidikan kasus ini,” ujarnya kepada Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, kemarin (3/10).

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sedikitnya empat saksi yang terdiri atas warga sekitar dan pemilik pabrik. Penyidik juga masih mem­butuhkan keterangan dari saksi ahli lingkungan hidup, serta perangkat pemerintahan di tingkat desa hingga kabupaten. “Akan kami periksa semua. Karena kemarin kami masih fokus kepada evakuasi korban dan olah TKP,” kata Dicky.

Selain itu, keterangan dari bebe­rapa organisasi perangkat dae­rah (OPD) yang menyebut pabrik karton telur itu tak berizin juga dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Dicky memastikan, pihaknya belum menentukan tersangka dalam insiden maut tersebut.

“Kami akan meneliti unsur kelalaian dan pelanggaran lainnya. Seperti perizinan, akan dicek lagi. Apabila didapat unsur kelalaian, pemilik pabrik akan dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tukas Dicky.

Pernyataan Dicky diamini Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal. Wawan meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Ia pun meminta kepala wilayah untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Karena menurutnya, tidak mungkin kepala wilayah tidak mengetahui ada kegiatan yang cukup besar di daerah masing-masing. “Kalau memang ada kegiatan tidak memiliki izin harus segera melaporkan ke Pemkab Bogor,” tegasnya.

Ia juga meminta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permu­kiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabu­paten Bogor menegur pemilik pabrik. Karena dinas tersebut memiliki unit pelaksana teknis (UPT) untuk melakukan penga­wasan dan pembangunan. “Bila perlu Polres juga meminta kete­rangan dari UPT tersebut. Usut tuntas!” pungkasnya.(rp2/c)