25 radar bogor

Reklame Pohon Kembali Marak

BOGOR–Menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan membuang sampah pada tempatnya. Masih banyak hal yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan tidak memasang iklan di pohon. Namun, tindakan itu belum bisa dihilangkan dari Kota Hujan.

Buktinya, masih banyak terlihat iklan-iklan yang menempel di pepohonan. Misalnya, di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pajajaran, kemarin (3/10). “Sudah dibereskan berulang kali, tapi masih saja ada yang memasangnya,” ujar Kasi Pemeliharaan Taman pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Erwin Gunawan.

Maraknya reklame pohon juga seiring dengan akan diadakannya pemilihan wali kota (pilwalkot) pada tahun depan. Menurut Erwin, dalam sehari, pihaknya bisa menertibkan 50 sampai 70 spanduk. Dari berbagai macam spanduk yang ditertibkan, bertujuan mempromosikan berbagai macam.

Mulai produk komersial hingga spanduk bakal calon pilwalkot. Khusus spanduk parpol, penertibannya berkoordinasi dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.

“Kalau parpol tugasnya ada di Kesbangpol. Kayak sekarang acara ormas, reklame gitu, itu bagiannya Kesbangpol. Tapi kadang, kalau yang pencalonan segala macam itu kita cabut juga,” tutur Erwin.

Menempelkan spanduk ataupun reklame di pohon itu, menurutnya, sudah jelas melanggar aturan. Dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2006 soal Ketertiban Umum. “Paling sering jadi sasaran, Taman Air Mancur di pinggirannya.

Di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pajajaran, Lawanggintung, Abdullah bin Nuh, Semeru, dan lain-lain,” sebutnya.(rp1/c)