25 radar bogor

Pesta Miras, Dua Tewas

BOGOR–Warga Cibadak, Tanah Sareal gempar. Dua orang tewas dan satu orang koma, akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan setelah pesta miras di parkiran Pasar Induk Kemang, Sabtu (30/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian nahas itu berawal saat korban, Rahman Rela (45) dan Bustam alias Embus (30) bersama tiga rekannya Dwi, Dema, dan Faisal Abdurahman yang merupakan juru parkir sedang nongkrong di Pasar Induk Kemang. Saat itu belum terlalu malam, sekitar pukul 22.00. Tiba-tiba datang Roni yang membawa miras oplosan.

“Roni datang membawa dan menawarkan miras dalam kemasan botol merek Civas Regall. Kemudian atas ajakan Roni, para juru parkir meminum miras yang dibawa si pelaku,” ujar Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Muis Effendi kepada Radar Bogor kemarin (3/10).

Setelah pesta singkat tersebut, korban Rahman muntah-muntah dan dibawa salah satu rekannya, Faisal ke rumah kontrakan korban. Namun siapa sangka, keesokan harinya (1/10) sekitar pukul 04.00, korban ditemukan sudah meninggal dunia di rumah kontrakannya, di Kampung Salabenda Kecamatan Kemang.

“Sedangkan korban lainnya, Bustam, Senin (2/10), sekitar pukul 13.00 meninggal dunia di RS ATS Bogor. Sementara Dwi (korban koma) dalam keadaan kritis dan masih dalam perawatan medis di RS Sentosa Kecamatan Kemang,” bebernya.

Di sisi lain, dua rekan korban, Dema dan Faisal Abdurahman hanya mengalami pusing, penglihatan berkunang-kunang dan kini berada di rumah masing-masing. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, miras oplosan didapatkan dari Roni yang saat ini telah diamankan oleh Polsek Tanah Sareal.

“Laporan ini kami terima pada Minggu (1/10) dini hari sekitar pukul 04.00, terkait adanya korban meninggal akibat miras oplosan, dengan TKP di Pasar TU Kemang Tanah Sareal,” kata dia.

Barang bukti kini juga sudah diamankan, yakni satu botol kecil cairan yang dikeluarkan dari lambung Dwi, yang sedang menjalani perawatan di RS Sentosa. Menurut Muis, Roni akan disangkakan pasal 204 KUHP Pidana karena telah menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang.

“Pelaku diancam pidana 15 tahun dan apabila meninggal dunia, ancaman seumur hidup atau 20 tahun. Kami juga terus menyelidiki sumber minuman yang didapat pelaku,” tandasnya.(wil/c)