25 radar bogor

Libur Tahun Depan tak Sebanyak 2017

JAKARTA-Cuti bersama 2018 tidak sebanyak tahun ini. Libur nasional dan cuti bersama 2018 sudah ditetapkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenaga­kerjaan. Tidak ada perbedaan penetapan libur nasional antara 2017 dengan 2018. Perbedaan mendasar adalah pada jumlah libur cuti bersama.

Sejatinya, tahun ini jumlah libur cuti bersama ada enam hari. Tetapi, Presiden Joko Widodo kemudian menambah satu hari cuti bersama yaitu 23 Juni dalam rangka Idul Fitri 2017. Tahun depan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah hanya lima hari. Tidak ada cuti bersama perayaan tahun baru Masehi seperti tahun ini. Rinciannya, cuti bersama Lebaran 2018 pada 13, 14, 18, dan 19 Juni. Lalu cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mene­gaskan, berkurangnya jumlah cuti bersama tidak berpengaruh pada hak cuti tahunan PNS. Merujuk pada PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, telah diatur bahwa hak cuti tahunan PNS adalah 12 hari kerja per tahun. ’’Jadi, hak cutinya tidak berkurang. Hanya jumlah cuti bersamanya yang berkurang,’’ katanya di Jakarta kemarin (3/10).

Sebagai pelayan publik, lanjut dia, penerbitan SKB itu hendaknya tidak dilihat sebagai kesempatan untuk cuti atau libur dari melayani publik. Untuk layanan publik vital seperti rumah sakit, pe­madam kebakaran, satpol PP, kepolisian, serta dinas perhu­bungan, tidak ada libur 100 persen.(wan/oki)