25 radar bogor

Awasi Penjualan Obat G

RAZIA: Polisi melakukan razia di toko obat untuk mencari obat dengan daftar G.
RAZIA: Polisi melakukan razia di toko obat untuk mencari obat dengan daftar G.

CIGUDEG–Obat-obatan daftar G menjadi barang dagangan baru para pengedar narkoba. Harga yang murah dan pasar yang menjanjikan, membuat mereka melebarkan sayapnya.Sasarannya para pelajar dan pemuda di daerah perkam­pungan.

Hal ini menjadi perhatian Polres Bogor. Menekan pere­daran obat golongan G, anggota Polsek Cigudeg menyisir apotek dan toko obat, Senin (2/10) malam. “Ini bertujuan untuk menekan angka peredaran obat-obat daftar G di pedesaan. Ada tiga toko obat dan satu apotek yang kami periksa,” ujar Kanit Sabhara Polsek Cigudeg Ipda Suyadi kepada Radar Bogor, kemarin (3/10).

Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan obat daftar G. Meski demikian, ia meminta agar para pemilik toko obat dan apotek tidak menjualnya. “Kami akan terus pantau agar Cigudeg steril dari peredaran obat daftar G tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Cigu­deg Kompol Yayan Sopyan menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotro­pika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kese­hatan, toko obat maupun apotek dilarang mendis­tribusikan, mengedarkan, menjual serta meracik obat-obatan tersebut. “Jika kedapatan menjual akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Yayan melanjutkan, izin pere­daran obat dafar G sudah dibatal­kan BPOM. Di samping itu, untuk pendistribusian, pengedaran, penjualan, dan peracikan psiko­tropika golongan I, II, III, dan IV, wajib atas persetujuan Dinas Kesehatan dan di bawah pengawasan BPOM.

“Sedangkan penjualan lang­sung terhadap konsumen, harus berdasarkan resep dari dokter yang berkompeten. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan hukum,” tukasnya.(all/c)