25 radar bogor

KPK Tetap Larang Setnov ke Luar Negeri

JAKARTA–Posisi Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam pusaran kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dipastikan belum aman meski menang dalam praperadilan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan “memagari” ketua umum Partai Golkar tersebut melalui per­mohonan perpanjangan masa pence­gahan bepergian ke luar negeri (LN).

Dengan demikian, Setnov tidak bisa bebas keluyuran ke LN. Baik acara formal maupun informal. Pencekalan Setnov bakal berakhir Selasa (10/10) pekan depan. Setelah masa itu berakhir, KPK akan kembali mengajukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). ”Surat pencekalan belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang sekiranya akan habis,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (2/10).

Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan cekal untuk Setnov ke Ditjen Imigrasi pada 10 April lalu atau sehari sebelum insiden penyiraman air keras terhadap penyidik komisi antirasuah Novel Baswedan. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan.

Agus menjelaskan, pencekalan kala itu dilakukan lantaran posisi Setnov dinilai krusial dalam kasus e-KTP. Nah, alasan perpanjangan masa pencekalan kali ini juga demikian. Peran Setnov dipandang berkompeten dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Setidaknya kesaksian Setnov diperlukan untuk penyidikan dua tersangka e-KTP, yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari. ”Beliau (Setnov, Red) akan jadi saksi untuk para tersangka yang jumlahnya cukup banyak,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Terkait sikap KPK pasca kekalahan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jumat (29/9) lalu, Agus menegaskan pihaknya masih mengkaji. Pimpinan KPK harus mempelajari putusan hakim Cepi Iskandar lebih dulu sebelum mengeluar­kan sikap resmi. Begitu pula terkait dengan kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setnov. ”Masih dibahas dan diskusi di internal KPK,” terang komisio­ner asal Magetan, Jawa Timur itu.

Di sisi lain, perawatan Setnov di RS Premier Jakarta Timur kian misterius. Sebab, pihak rumah sakit sama sekali belum mau memberikan penjelasan gamblang terkait kondisi terkini orang nomor 1 di DPR itu. Para pewarta justru diperlakukan kurang elok oleh pihak rumah sakit saat berupaya mencari tahu perkembangan Setnov. Mereka mengusir wartawan dari area rumah sakit.

Sejak Sabtu (30/9), Jawa Pos berupaya mencari tahu kondisi Setnov. Di hari pertama, petugas rumah sakit dibantu pengawal Setnov memberlakukan skrining manual bagi pengunjung. Skrining itu dilakukan di lantai 1 gedung VIP rumah sakit. Satu persatu pengunjung ditanya keperluan masing-masing ketika masuk koridor arah ruang perawatan Setnov yang berada di lantai 8.

Nah, kemarin, skrining yang diber­lakukan pihak rumah sakit lebih ketat. Bahkan, wartawan tidak diperbolehkan berada di area rumah sakit. Khususnya di kawasan lobi rumah sakit gedung selatan. RS Premier memiliki dua gedung. Ruang perawatan politisi yang dijuluki orang “sakti” itu berada di gedung selatan yang memang memiliki beberapa ruangan VIP. (tyo/bay/agm)