25 radar bogor

50 Ton CPO Kotori Teluk Bayur

TERCEMAR: Para nelayan Teluk Bayur memindahkan tumpahan minyak kelapa sawit dari laut ke darat, kemarin.

 

TERCEMAR: Para nelayan Teluk Bayur memindahkan tumpahan minyak kelapa sawit dari laut ke darat, kemarin.

JAKARTA–Sejak Kamis lalu (28/9), sebagian perairan di Teluk Bayur tercemari crude palm oil (CPO) jenis PFAD (palm fatty acid distillate). Total ada 50 ton CPO. Hal tersebut diakibatkan kebocoran dari tangki timbun milik PT Wira Inomas.

Sejak mengalami kebocoran pada pukul 10.00, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur mengerahkan empat kapal patroli KPLP untuk melakukan operasi penanggu­langan tumpahan minyak CPO di Teluk Bayur. Nelayan dan kapal militer pun turut dibantu.

Hingga kemarin (29/9) masih ada sekitar 5 ton minyak yang masih mengotori laut di Teluk Bayur. ”Besok sudah bisa bersih,” tutur Plt. Dirjen Perhubungan Laut, Bay M. Hasani.

Selanjutnya, agar tumpahan CPO tidak meluas, KSOP Teluk Bayur meminta PT. Pelindo II dan PT. Pertamina untuk menge­rahkan aset penang­gulangan pencemaran laut. Cara­nya dengan menggelar oil boom guna melokalisir tumpahan CPO agar mengu­rangi penye­baran CPO keluar perairan Pelabuhan Teluk Bayur.

Bay mengatakan atas kejadian tersebut, PT Wira Inomas dapat dikenakan sanksi. Ada berbagai macam sanksi, misalnya saja sanksi administratif dengan mencabut izin usaha atau sanksi pidana. ”Namun itu jika ditemukan unsur kelalaian. Yang menilai adalah ahli,” terangnya.

Bay menjelaskan jika tumpa­han tersebut berada di pelabu­han khusus. Sehingga tumpa­han tidak mengganggu pelaya­ran kapal umum. ”Keluar masuk kapal aman. Tidak ada gang­guan,” jelasnya. Kejadian seperti ini diakuinya baru pertama kali pada tahun ini.

Di tempat terpisah, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Marwansyah telah memerintahkan kepala KSOP Teluk Bayur untuk segera melanjutkan operasi penang­gulangan tumpahan CPO di perairan Teluk Bayur. ”Saya min­ta Kepala KSOP untuk melan­jutkan operasi dan membantu pendataan awal kerugian dan kerusakan lingku­ngan yang mungkin terjadi. Selain itu mengum­pulkan da­ta-data untuk nantinya diklaim­kan kepada pihak pencemar,” ujar Marwansyah.(lyn)