25 radar bogor

Warga Hadang Sidang PTUN Bandung

SENGKETA LAHAN: Warga saat menyampaikan aspirasinya menolak pengambil-alihan jalan untuk dimiliki perorangan.

BOGOR–Sidang di tempat yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan di Kampung Joglo, Desa Cibereum, didemo warga. Mereka menuding penggugat lahan memanfaatkan lingkungan yang baru saja dibangun jalan desa tersebut.

“Dari 40 tahun lalu ke mana? Tidak ada yang mengaku. Sekarang sudah digarap masyarakat dan menjadi jalan penghubung dua desa, seenaknya aja ngaku-ngaku,” ujar tokoh masyarakat, Nurdin saat hakim PTUN baru saja tiba di lokasi, kemarin (29/9).

Nurdin mengatakan, jalan tersebut sudah sepenuhnya milik masyarakat yang diserahkan oleh pemilik lahan. Sebelum ada jalan ini, warga Desa Citeko harus menempuh jalan memutar untuk menuju rumah sakit di Cisarua. “Sudah banyak warga meninggal dan melahirkan dalam perjalanan sebelum ada jalan ini,” ucapnya.

Nurdin juga menentang pihak yang tidak bertanggung jawab terkait sengketa jalan tersebut. Ia pun berjanji akan mengadukan kasus tersebut ke bupati Bogor. Sebab, jalan yang juga dijuluki jalur alternatif Gadog-Jakarta ini akan dibangun pemerintah.

Selain penghubung dengan Taman Safari Indonesia, sejak dibangun 2015 lalu, jalan ini  menghubungkan dua desa. Saat ini warga desa dapat mengakses jalan menuju rumah sakit. “Bupati juga sudah berjanji jalan ini akan jadi jalan kabupaten dan akan dibenahi,” ucapnya.

Selain jalan, warga juga cemas pemakaman yang merupakan tanah wakaf digusur. “Bahaya kalau orang mati, nanti kayak tanaman saja maen cabut. Bahaya!” teriaknya. Ratusan warga yang geram juga ada yang membawa bambu, golog, hingga badik. Mereka menolak keras jika jalan dikuasai pribadi.

Diketahui, sengketa ini antara Lumassiah yang digugat Frengky Usman Wijaya. Sidang dipimpin Hakim Indah Tri Haryanti yang didampingi Jualia Saragi dan Danan Tri Hananda. Sidang di tempat ini juga dihadiri pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, pemilik lahan, Lumassiah, didampingi kuasa hukumnya Andriansyah, meminta penggugat menunjukkan batas yang jelas. Ia mengatakan, pembelian lahan miliknya diperuntukkan bagi petani. Selain itu, kembali untuk dihijaukan dan tidak untuk komersil.

“Tanah ini saya beli dari warga yang datang satu per satu menjual untuk kebutuhan sekolah dan lain-lain. Tapi mereka masih menggarap, untuk perkebunan hasilnya buat mereka. Saya hanya pencinta lingkungan. Tidak mencari keuntungan. Buat apa jalan di tebing begini? Ini untuk penghijauan, untuk daya resapan. Lahan ini juga saya yang tanami pohon dari bibit dan jalan saya beri tembok agar tidak langsung ke jurang,” akunya diwawancarai Radar Bogor, kemarin (29/9).

Sementara itu, kuasa hukum Hengky yang menggugat, Sahat Sihombing, mengaku penutupan jalan masih jauh dari rencana. Menurutnya, jalan akan ditata ulang. “Tapi belum kepikiran ke sana. Masih jauh, ini jalan bagus buat kita. Kita tidak ada hubungannya dengan jalan. Kalau dari dulu kita mau tutup, ya kita tutup,” tegasnya.

Demo berhasil diredam setelah beberapa tokoh bermusyawarah. Lahan itu sendiri mulanya milik sewa pengelola PT Perkebunan Cisarua Selatan.(don/c)