25 radar bogor

Predator Seks Anak Makan Empat Korban

JONGGOL–Kasus predator seks pada anak yang terjadi di Desa Singajaya, menyisakan keprihatian Camat Jonggol Beben Suhendar. Menurutnya, ini merupakan peringatan bagi para orang tua. “Pengawasan dari keluarga harus lebih diperketat. Terkhusus bagi orang tua, jangan pernah luput mengawasi anaknya karena kondisi saat ini sudah semakin rawan,” ucapnya.

Menurutnya, secara hukum, perlindungan anak di Indonesia sudah cukup baik. Terlebih, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kekerasan Seksual terhadap Anak. Semisal, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Perppu itu kan dikelurkan ketika kasus kekerasan terhadap seksual anak yang sempat mengalami peningkatan. Artinya, perlindungan hukum sudah cukup bagus,” ucapnya.

Sementara itu, Polres Bogor telah menghimpun para korban guru les itu. Terdapat empat korban yang masih berstatus pelajar. Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menerangkan, polisi melalui Unit PPA menemukan empat korban berinisial NA, AL, RA, dan DP.

Menurut AKP Ita Puspita, AJ (31), pelaku sodomi, merupakan guru SDN di Kecamatan Jonggol. Setelah diamankan warga, pelaku diarak ke Polsek Jonggol. Kasus dilimpahkan ke Satreskrim Unit PPA Polres Bogor, guna proses penyelidikan. “Pelaku dikenal sebagai guru les di rumah kontrakannya. Empat korban AJ rata-rata berusia antara 12-14 tahun,” kata AKP Ita, Rabu (27/9).

Modus operandinya, mengiming-iming duit jajan Rp50 ribu. Korban yang biasa belajar les privat di Bukit Angsana Perumhan Citra Indah, Desa Sukajaya, itu dibujuk dan dipaksa melayani hasrat bejatnya. “Kasus ini terbongkar pada Sabtu (23/9) lalu. Warga berbondong-bondong mendatangi rumah pelaku dan membawa pelaku ke kantor polisi,” tukasnya.

Ini berawal dari pengaduan salah seorang siswa berinisial NA (12). “Korban NA mengadu pada orang tuanya karena duit yang dijanjikan pelaku tak diberi usai disodomi,” ujarnya.(azi/c)