25 radar bogor

Kasus E-KTP Terhambat Setnov Lolos Lagi

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Cepi Iskandar tiba-tiba menghentikan pembacaan putusan gugatan praperadilan Setya Novanto (Setnov), kemarin (29/9). Padahal, sidang baru berjalan 6 menit. Dia tampak sibuk membolak-balik halaman. Setelah 1 menit terjeda, putusan kembali dibacakan. Gestur Cepi itu beberapa kali terlihat saat sidang berlangsung.

Pembacaan risalah putusan yang dimulai pukul 16.30 tersebut butuh waktu 1 jam. Setelah itu, Cepi membacakan bagian akhir, yakni mengadili permohonan praperadilan yang diajukan ketua umum Partai Golkar tersebut. Di beberapa bagian, suaranya cukup lantang. ”Penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah,” ucapnya saat sidang diiringi riuh pengunjung sidang.

Keputusan Cepi kemarin mengabulkan sebagian permohonan Setnov. Poin-poin yang dikabulkan itu, antara lain, pencabutan status Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP. Cepi juga menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 tidak sah.

Menurut Cepi, penetapan tersebut tidak berdasar pada prosedur dan tata cara ketentuan UU Pemberantasan Tipikor dan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan KPK. Kesalahan prosedur yang dimaksud Cepi berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) orang lain yang digunakan sebagai dasar penyidikan Setnov.

Sebab, hal itu bisa menimbulkan ketidakjelasan, inefisiensi, tidak selektif, tidak terukur, dan tidak adanya kepastian hukum. ”(Sprindik orang lain) tidak boleh diambil alih langsung, tapi harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Cepi memerintahkan KPK mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) Setnov tertanggal 17 Juli 2017 dan menghentikan penyidikan orang nomor satu di DPR itu. Sementara terkait dengan permohonan pencabutan status cegah luar negeri, Cepi tidak mengabulkannya. Sebab, itu bukan kewenangan KPK, melainkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Meski penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, Cepi tidak menyebutkan bahwa Setnov tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut. Dengan demikian, KPK bisa kembali mengeluarkan sprindik baru dan mengulang proses penyidikan dari awal.

Kekalahan dalam gugatan praperadilan tersebut langsung disikapi komisi antirasuah. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku kecewa dengan keputusan hakim Cepi. Kondisi itu pun dapat menghambat proses penanganan korupsi e-KTP yang saat ini menjadi perhatian masyarakat itu. ”Upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya belum memutuskan untuk membuka penyidikan baru terhadap Setnov. Secara insti­tusional, pihaknya menghormati institusi peradilan. KPK masih akan mempelajari salinan putusan praperadilan itu sebelum menentukan sikap resmi. ”KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini,” terangnya.

Putusan praperadilan atas Setnov ditanggapi beragam oleh internal Partai Golkar. Ada yang menyatakan sukacita dengan putusan ini, ada juga yang masih menginginkan adanya evaluasi internal. Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, misalkan, menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan ini.

Menurut dia, putusan ini bisa menjadi awal untuk membangkitkan kembali Golkar. “Patut kita syukuri, gugatan ketua umum Golkar dikabulkan setelah hampir tiga bulan status tersangka dituduhkan KPK,” kata Mahyudin yang juga wakil ketua MPR itu.

Mahyudin menilai, putusan ini juga harus menjadi langkah konsolidasi internal Golkar. Tidak bisa dimungkiri jika internal DPP bergolak saat Setnov tersangkut kasus hukum, yang berimbas pada merosotnya elektabilitas Golkar. “Semua pihak harus legawa. Hentikan hujatan dan berikan doa terbaik untuk kesembuhan Novanto,” kata Mahyudin.

Menurut Mahyudin, konsolidasi internal penting agar Golkar bisa bersiap diri. Sebab, sudah ada agenda politik yakni pilkada 2018 dan pemilu nasional 2019 akan dihadapi Golkar. Agenda politik itu membutuhkan kepemimpinan Setya Novanto untuk bisa mengembalikan elektabilitas Golkar. “Setelah sembuh, Setya Novanto akan pimpin konsolidasi seluruh DPP, DPD I dan DPD II menghadapi pilkada 2018. Mudah-mudahan target 60 persen kemenangan bisa tercapai” pungkas Mahyudin.

Di lain pihak, meski Setnov dinyatakan menang, masih ada internal Golkar yang tetap meminta yang bersangkutan nonaktif. Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Yorrys Raweyai mendesak agar Setnov bisa memberikan jawaban dalam rapat pleno.

Dalam hal ini, rapat pleno Golkar yang sedianya digelar kemarin akhirnya ditunda, dan direncanakan digelar pada Senin pekan depan. “Hari Senin itu dia harus melaporkan sama Sekjen tentang hasil pertemuan mereka. Itu saja, mekanisme begitu,” ujar Yorrys di sela rapat koordinasi teknis Partai Golkar, kemarin.

Yorrys secara terbuka menya­takan, bila Setnov memutuskan nonaktif pada Senin, pihaknya akan meminta pleno menetapkan Airlangga Hartarto sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum. Bahkan, Yorrys mengaku telah bertemu dengan Airlangga untuk membahas peluang itu. “Orang dia yang kita tunjuk, terus tanya Airlangga gimana. Dia kan yang paling diterima kita semua,” tandasnya.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid juga memiliki anggapan yang sama. Menurut dia, apa pun keputusan praperadilan, agenda rapat pleno pada 2 Oktober mendatang akan tetap dilaksanakan. “Jadi, tanggal 2 Oktober malam, insyaallah, apa pun yang terjadi, DPP Golkar rapat pleno,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, harus dipahami bahwa isu terpenting saat ini adalah membahas turunnya elektabilitas Golkar. Menurunnya tren Partai Golkar saat ini sudah masuk dalam taraf mengkhawatirkan. Sebab, saat ini elektabilitas beringin sudah menyentuh kisaran angka 10 persen. “Sekarang-sekarang dua digit tapi lampu kuning, 10-12 persen katakanlah begitu. Ini dua digit tapi dua digit yang di ambang yang sangat mengkha­watirkan,” kata Nurdin.

Terpisah, Koordinator Masya­rakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya meng­hormati putusan hakim, walaupun tidak sepakat dengan apa yang diputuskan hakim. “Setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim, putusan itu harus tetap dianggap benar,” terang dia. (tyo/bay/lum/agm)