25 radar bogor

Tutup Paksa Diskotek Lucky One

DISEGEL: Satpol PP Kota Bogor menyegel tempat hiburan Lucky One yang berada di Bogor Nirwana Residence (BNR), kemarin (28/9). Tempat hiburan ini disegel karena belum memiliki SIUP dan TDP. Nelvi/radar bogor.
DISEGEL: Satpol PP Kota Bogor menyegel tempat hiburan Lucky One yang berada di Bogor Nirwana Residence (BNR), kemarin (28/9). Tempat hiburan ini disegel karena belum memiliki SIUP dan TDP. Nelvi/radar bogor.

BOGOR–Tak kunjung memenuhi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Diskotek Lucky One yang berada di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR, Kecamatan Bogor Selatan, ditutup paksa Satpol PP Kota Bogor, kemarin (28/9).

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan, tempat hiburan malam yang sebelumnya bernama Club 31 ini, semula telah disegel berkali-kali. Namun, karena kemudian berganti manajemen dan nama, maka pihaknya memberi keleluasaan, sembari melengkapi izin yang belum dilengkapi.

“Tapi, sampai dengan batas waktu yang diberi­kan mereka tidak kunjung mem­buat izin. Jadi memang kita anggap tidak ada niat baik mengurus izin yang mereka perlukan untuk berusaha,” jelas Herry.

Padahal, kata Herry, Lucky One cukup memenuhi SIUP dan TDP saja. Sekalipun menjual minuman keras (miras), sambung Herry, izinnya sudah didapatkan dari Kementerian Perdagangan.

Kalau SIUP dan TDP saja tidak bisa mereka penuhi, bagaimana mau mengikuti aturan lainnya. “Ini kan sudah lama, dikasih kesempatan karena mereka bilang mau berubah, berbenah segala macam. Tapi ya enggak-enggak juga. Entah kenapa ada persoalan di internal mereka, karena hanya SIUP dan TDP pun tidak bisa mereka penuhi,” urainya.

Herry mengatakan, Lucky One kedapatan melanggar Perda 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Dengan adanya segel ini, kata Herry, operasional Lucky One otomatis dihentikan. “Mereka juga melanggar Perda Ketertiban Umum.

Jadi, yang kita segel bukan bangunannya melainkan kegiatan usahanya. Kalau bangunannya sudah ada surat izin mendirikan bangunan (IMB). Selama tidak ada izin usaha, maka usahanya tidak bisa berjalan,” paparnya.

Dia menyebut, tidak ada batas waktu sampai kapan Lucky One wajib memenuhi SIUP dan TDP. Segel yang dipasang baru bisa dibuka jika perizinan yang disyaratkan telah dipenuhi. “Sudah ada komunikasi dengan manaje­man yang baru. Seperti yang saya bilang tadi, saat berganti manajemen tidak diurus, berarti memang ada persoalan internal,” urainya.(wil/c)