25 radar bogor

Sepekan, 70 Motor Hilang

TEGAS: Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky (kiri) bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Wiryoto menunjukkan STNK dan kunci bukti kejahatan, kemarin. (Galuh/ Radar BOgor)
TEGAS: Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky (kiri) bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Wiryoto menunjukkan STNK dan kunci bukti kejahatan, kemarin. (Galuh/ Radar BOgor)

CIBINONG-Polda Jawa Barat segera membentuk tim khusus (timsus) penanganan pencurian motor. Selasa (3/10), seluruh kapolres pun akan dikumpulkan untuk melakukan pemetaan lokasi rawan pencurian di daerah hukumnya masing-masing.

“Kalau ini program memang sudah ada, hanya pemberdayaan informan saja. Jadi, yang tadinya belum ada tim kami bentuk, tapi fokus kepada curanmor,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol, Agung Budi Wiryoto kepada Radar Bogor saat rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mapolres Bogor, kemarin (28/9).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pencurian motor di wilayah Jawa Barat masih tinggi. Dalam sepekan, kasus kehilangan roda dua bahkan bisa mencapai 70 unit.

Menanggapi banyaknya pelaku curanmor menggunakan senjata api, mantan kapolda Sumatera Selatan ini menegaskan, penyidik ataupun tim yang diberikan tugas prinsipnya harus berimbang.

Menurutnya, apabila terdapat ancaman yang membahayakan nyawa maka tidak perlu segan-segan melakukan tindakan tegas. Tapi, kalau tidak ada ancaman maka itu tidak perlu. “Kita perangi perilakunya, bukan orangnya,” tutur dia.

Ia juga mengapresiasi Polres Bogor yang telah berhasil mengungkap kasus, khususnya curanmor mulai dari penadahnya terlebih dahulu. Sebab, kata dia, dari 12 unit yang didapat kemudian dikembangkan menjadi 20 motor. “Modus operandinya nomor rangka diketok kemudian dikawinkan dengan STNK lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, modus tersebut tidaklah sulit bagi kepolisian untuk mengungkapnya. Sebab, ada metode reksisting. Meski nomor rangka telah dihancurkan, tetap saja akan bisa kembali timbul.

“Setelah ini kapolres saya perintahkan untuk segera menyosialisasikan kepada masyarakat. Kalau memang itu miliknya bisa diambil dan tidak perlu memberikan sesuatu. Tapi, tentunya harus di foto dulu karena untuk proses ke pengadilan,” pungkasnya.(rp2/c)