25 radar bogor

Ruko Bukan Termasuk PKL

ILUSTRASI: Suasana pembongkaran lapak PKL tahap pertama di Jalan Raya Puncak pada 5 September lalu.
ILUSTRASI: Suasana pembongkaran lapak PKL tahap pertama di Jalan Raya Puncak pada 5 September lalu.

CISARUA–Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memilah mana pedagang kaki lima (PKL) dan rumah toko (ruko) semipermanen dalam melakukan relokasi sejumlah pedagang.  Hal ini bertujuan untuk memudahkan PKL yang akan mendapat tempat usaha baru, usai terkena dampak pelebaran Jalan Raya Puncak.

Kabid Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) I pada bangunan ruko. Tindakan itu merupakan bagian dari pembongkaran tahap kedua. ”Kenapa kalau bangunan sudah besar seperti ini bukan PKL,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Agus menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi dan Penataan PKL, PKL adalah pedagang yang membuka lapak bersifatnya usaha sementara tidak tetap. Mereka berdiri di atas lahan pemerintah, swasta, atau umum.

”Kalau ini bangunan tetap dan tidak masuk ke dalam golongan PKL. Ini bangunan permanen dan semipermanen,” ucapnya.

Pelayangan SP I ini, masih bagian dari target pemerintah yakni 1.300 bangunan tanpa izin yang dirobohkan. Dalam penanganannya, Satpol PP berkordinasi dengan bagian tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. ”Jadi, pemerintah memilah mana bangunan PKL dan non-PKL,” tegasnya.

Agus menambahkan, pemilahan ini berdampak langsung pada relokasi. Nanti akan ditemukan jumlah PKL yang dipindah. Ia juga menyinggung pembongkaran Restoran Rindu Alam. ”Nanti bukan ditertibkan, melainkan dibongkar,” pungkasnya.(don/c)