25 radar bogor

Kubu Djan Faridz Siap Daftar ke KPU

CIBINONG–Kunjungan tim Golkar ke PPP kubu Djan Faridz, berbuntut panjang. Setelah saling sindir, kali ini PPP kubu Djan Faridz mengklaim berhak mendaftarkan calon kepala daerah di KPU.

Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor kubu Djan Faridz, Taopik Saleh menegaskan, kekuatan tersebut sudah dilengkapi dengan data-data. Menurutnya, surat klarifikasi yang diterbitkan DPW PPP Jawa Barat bahwa sengketa kepengurusan PPP sudah selesai berdasarkan surat Kemendagri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 213/2600/Polpum tanggal 24 Juli 2017 adalah tidak benar.

“Sudah jelas, di dalam putusan PK MA Nomor 79 PK/Pdt.Sus.Parpol/2016, pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan telah memutuskan untuk dikembalikan pada mekanisme internal partai,” ujarnya.

Dia menambahkan, sesuai UU Partai Politik Mahkamah Partai telah menerbitkan surat Nomor 49/PIP/MP-DPP PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang telah mencabut kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Romahurmuziy dan Sekjen Asrul Sani dan melakukan Muktamar VIII yang dilakukan Majelis Syariah dan menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum DPP PPP. “Data-data pendukung tersebut sudah jelas, ditambah kepengurusan DPP PPP Romahurmuziy sudah dibatalkan,” klaimnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan pembatalan kepengurusan DPP PPP Romahurmuziy didukung dengan putusan kasasi MA Nomor 504 K/TUN/2015 tertanggal 20 Oktober 2015. Ia mengungkapkan, dengan adanya SK Kemenkumham nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 menyatakan kepengurusan DPP PPP Romahurmuziy sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Putusan SK Menkumham itu juga sudah ditegaskan belum berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat Menkumham Nomor AHU.4.AH.11.01-48 tanggal 3 Agustus 2017,” tambahnya.

Dalam hal ini, sambung dia, KPU akan melihat secara objektif hukum dan memutuskan kubu mana yang diperkenankan secara hukum untuk mendaftarkan calon kepala daerah. Secara hukum, baik MA dan Kemenkumham itu sudah tergambar bahwa kubu Djan Faridz yang memiliki kekuatan hukum sebagai pengurus sah PPP.

Sementara itu, Ketua DPW PPP Jawa Barat Ade Munawaroh Yasin sempat menyindir pertemuan yang dilakukan tim Golkar hanya sia-sia dan kurang up date. “Sudah jelas negara mengesahkan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dan menjadi peserta Pilkada dan Pemilu 2019,” cetus perempuan yang juga calon bupati Bogor itu.

Dengan kemudahan informasi, kata dia, DPD Golkar seharusnya dapat mencari dan mendapatkan kabar yang akurat terkait dengan keabsahan kepengurusan PPP.
Sementara itu, DPD Golkar memilih untuk tak menanggapi statment tersebut. “Untuk hal ini saya no coment,” singkat anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi saat dikonfirmasi Radar Bogor, kemarin (27/9).(ded/c)