25 radar bogor

Terobosan D-PMPST Permudah Perizinan di Kota Bogor

SOSIALISASI: D-PMPST Kota Bogor bersama Disbudpar Kota Bogor melakukan sosialisasi perizinan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) di Balaikota Bogor kemarin.
SOSIALISASI: D-PMPST Kota Bogor bersama Disbudpar Kota Bogor melakukan sosialisasi perizinan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) di Balaikota Bogor kemarin.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (D-PMPST) Kota Bogor terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan dalam proses perizinan di Kota Hujan. Hanya dengan berbekal smartphone, kita bisa mendaftarkan perizinan tanpa harus ke kantor.

Laporan: Wilda Wijayanti

Kepala Bidang Perizinan Perekonomian dan Sosial Budaya D-PMPST Kota Bogor, Adhitya Bhuana Karana mengatakan, sebelum mendaftar secara daring (online), sebelumnya kita harus membuat akun perizinan online. Caranya mudah, dengan lebih dulu mengakses laman perizinan.kotabogor.go.id, kemudian pilih menu perizinan online.

“Setelah itu, akan muncul form login kemudian klik ’daftar di sini’. Nah, bagi pemohon baru, lakukan registrasi terlebih dahulu pada menu ’daftar di sini’ untuk mendapatkan akun perizinan online. Sedangkan bagi pemohon perorangan, pilih tab perorangan, namun bagi pemohon badan usaha, pilih tab badan usaha,” paparnya di sela-sela sosialisasi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) online di Ruang Rapat 3 Balaikota, kemarin (25/9).

Lebih lanjut Adhitya mengatakan, bagi pemohon yang telah memiliki akun, selanjutnya mengisi nomor NPWP yang digunakan sebagai username, password, juga mengisi kode keamanan untuk melakukan login. Ikuti proses selanjutnya.

“Setelah memiliki akun. Barulah pemohon bisa melakukan perizinan melalui online. Pilih jenis izin yang akan diajukan atau secara paralel. Lalu pilih jenisnya, apakah itu baru, perpanjangan atau perubahan,” paparnya.

Dirinya juga mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memudahkan para pemilik usaha mendapatkan izin. Setelah melakukan proses perizinan online, pemohon akan mendapatkan nomor resi pendaftaran dan dapat mencetaknya. “Nah yang dicetak itu hanya tanda terima dan bukan merupakan izin. Tanda terima itu harus dibawa saat pengambilan izin,” ungkapnya.

Sementara itu, Asdep Industri Pariwisata Kemenpar Retno Darumurti menjelaskan, ada sanksi yang dijatuhkan jika pelaku usaha pariwisata tidak memiliki TDUP. Mulai sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dilakukan secara bertahap. “Antara lain, tidak melaksanakan pendaftaran dan penyesuaian TDUP,” imbuhnya.

Adapun, teguran tertulis dilakukan mulai teguran pertama, kedua, dan teguran tertulis ketiga. Kemudian, sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan juga kepada pengusaha pariwisata, jika tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu enam bulan atau lebih.

“Selain itu, ada juga sanksi pencabutan TDUP kepada pengusa­ha pariwisata, jika tidak memenuhi ketentuan dan sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 30 hari kerja. Terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Lalu, sambung Retno, pelaku usaha juga akan menerima sanksi pencabutan TDUP jika tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu satu tahun.

Serta menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata dan atau pemutakhi­ran TDUP. “Yang dimaksud dengan pemalsuan dokumen adalah mengubah data atau informasi secara sengaja, sehingga menjadi tidak sesuai dengan fakta,” tandas Retno.(wil/c)