25 radar bogor

Perampok Minimarket DitembakPerampok Minimarket Ditembak

SIGAP: Polisi menggiring empat perampok minimarket saat ekspose di Mapolres Bogor, kemarin. Salah satunya, ada yang ditembak karena melawan saat ditangkap.
SIGAP: Polisi menggiring empat perampok minimarket saat ekspose di Mapolres Bogor, kemarin. Salah satunya, ada yang ditembak karena melawan saat ditangkap.

CIBINONG–Pelaku peram­pokan salah satu minimarket di RT 02/03, Desa Cicadas, Keca­matan Gunung Putri, akhirnya ditangkap Timsus Satreskrim Polres Bogor. Pelaku diamankan di rumah kontra­kannya di kawa­san Cikarang, Bekasi.

Saat pengembangan kasus, terjadi perlawan dari salah satu pelaku terhadap petugas. Akibat­nya, harus dilumpuhkan dengan tembakan. Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengata­kan, peram­pokan terjadi pada Kamis (17/9) sekitar pukul 04.00.

Para pelaku datang menggu­nakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, A (20) dan D (21) masuk dan menodongkan sen­jata api serta celurit kepada kasir dan karyawan minimarket. Kemudian, meminta kunci brankas untuk mengambil uang dan benda berharga lainnya.

Setelah selesai beraksi, pelaku mengikat dan mengurung para pegawai minimarket di ruang brankas. Sementara itu, S (20) dan MAA (20) bertugas sebagai pengendara motor menunggu di luar untuk melarikan diri.

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni lima senjata tajam berupa golok celurit, lima telepon genggam hasil kejahatan, tiga tas, satu pasang sepatu, dua jaket, satu kemeja, dan tiga helm yang digunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi juga menyita dua motor matik B 3559 FXW dan B 3124 FUE, serta sepe­rangkat alat sabu.

“Ada dua barang bukti yang mirip dengan senjata api, namun ternyata yang satu adalah korek api dan satu lagi merupakan air gun, itu pun sudah rusak,” tuturnya saat rilis penangkapan di Mapolres Bogor, kemarin (25/9).

Dari aksi perampokan, pelaku menggasak uang tunai Rp70 juta serta dua buah telepon genggam senilai Rp8 juta, serta beberapa rokok. Berdasarkan pengakuan, kata dia, mereka beraksi dua kali di Bogor dan satu kali di Karawang. “Pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pung­kasnya.(rp2/c)­