25 radar bogor

Pembacaan Tuntutan Ki Gendeng Pamungkas Ditunda

DITUNDA: Sidang pembacaan tuntutan Ki Gendeng Pamungkas di Pengadilan Negeri Bogor kembali ditunda kemarin.
DITUNDA: Sidang pembacaan tuntutan Ki Gendeng Pamungkas di Pengadilan Negeri Bogor kembali ditunda kemarin.

BOGOR–Sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bagi terdakwa ujaran kebencian paranormal asal Bogor, Ki Gendeng Pamungkas (KGP) ditunda kemarin (25/9). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendral itu terpaksa ditunda, lantaran belum siapnya surat pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.

Hal itu memantik kekecewaan pada diri KGP. Pasalnya, ia tetap keukeuh apa yang dilakukan tidak mencederai nasionalisme dan kebangsaan. “Kalau saya sih lihatnya rasa nasionalisme dan kebangsaannya jaksa tidak ada sama sekali. Karena saya memperjuangkan sebuah ideologi kebenaran tentang nasionalis dan kebangsaan,” ungkapnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kemarin.

Sementara, rekan KGP yang juga mantan aktivis reformasi, Sri Bintang Pamungkas mengaku kecewa atas jadwal persidangan yang sempat molor berjam-jam. Persidangan yang diagendakan mulai pukul 10.00 baru dilaksanakan pukul 14.30.

Ia menganggap, tuntutan yang tertunda satu minggu itu menunjukkan bahwa jaksa bingung dengan kasus KGP. “Saya masih menilai bahwa jaksa bingung, apakah mau membebaskan atau menghukum. Kalau menghukum kan tanggung, padahal ada ketentuan, kalau setahun maka hakim mempunyai hak meniadakan hukuman. Artinya, apabila tuntutan kurang satu tahun, maka harus ditiadakan hukumannya,” jelasnya.

Dirinya juga kecewa, karena selama persidangan berlangsung tidak sedikit pun menyinggung soal saksi yang dihadirkan terdakwa. Karena, ada dua orang saksi yang dihadirkan yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki hubungan baik dengan etnis Tionghoa di lingkungan rumahnya. Malah, menurutnya, KGP sering berlaku sebagai sponsor ketika warga etnis Tioghoa mengadakan kegiatan.

Tapi, hal itu menurutnya berkesan hilang lantaran video KGP yang sempat viral soal etnis Tionghoa. Sehingga, terdakwa dicap sebagai membenci seluruh etnis Tiongkok.

“Setelah tuntutan akan ada pledoi pembelaan terdakwa, dan itu harus menjadi perhatian hakim, agar tidak ada hal-hal yang luput dari perhatian para hakim. Jadi, nanti kita tunggu pem­belaan dari sidang selanjutnya, tetapi sepertinya, akhirnya nanti akan diputuskan hukuman percobaan atau hukuman di bawah satu tahun,” tandasnya.(rp1/c)