25 radar bogor

Haram jika Hanya Cari Sensasi

BIKIN HEBOH: Suasana akad nikah pemuda 28 tahun dengan seorang wanita berusia 65 tahun, ditonton warga sekitar rumahnya.
BIKIN HEBOH: Suasana akad nikah pemuda 28 tahun dengan seorang wanita berusia 65 tahun, ditonton warga sekitar rumahnya.

CILEUNGSI–Pernikahan warga Kampung Cipicung RT 14 RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, antara pemuda berusia 28 tahun dan wanita 65 tahun, mendapat sorotan dari tokoh agama di Kabupaten Bogor.

Seperti yang diutarakan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bogor, KH Doni Romdhoni. Menurut Romdhoni, pernikahan seorang pemuda dengan nenek yang sudah menopause adalah makruh atau dibenci Allah. “Karena Rasul menganjurkan untuk menikahi wanita yang subur, sebagaimana riwayat Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda, menikahlah kalian (dengan wanita) yang penyayang dan subur, karena saya termasuk nabi yang banyak pengikutnya pada hari kiamat,” tegas Romdhoni.

Lebih lanjut Romdhoni menerangkan bahwa Rasulullah mengisyaratkan untuk menikahi wanita yang “wadud” yaitu wanita yang mencintai suaminya dan “walud” adalah yang banyak melahirkan.

Tak hanya itu, kata Romdhoni, pelarangan untuk menikahi perempuan yang tidak produktif juga secara tegas disebutkan Rasulullah. Sebagaimana tertulis dalam hadis yang diriwayatkan ulama bernama Maqil bin Yasar.

”Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang, subur; karena saya merasa bangga dengan umat yang banyak’,” demikian penjelasan Romdhoni menyebutkan arti hadis Nabi.

Meski demikian, sambung dia, larangan tersebut bukan larangan yang mengharamkan. “Melainkan larangan yang dibenci saja. Para ulama menyebutkan bahwa memilih wanita yang subur adalah mustahab (sunah) bukan wajib. Kenapa makruh, karena Rasul menyunahkan untuk menikahi wanita yang subur,” ucapnya.

Komentar itu diperkuat Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Kabupaten Bogor, Ahmad Nur Heru. Menurutnya, pernikahan pemuda dengan seorang nenek dapat menjadi makruh dan haram. Makruh, lantaran tak seiring dengan tujuan pernikahan yaitu untuk memperbanyak keturunan. “Pernikahan itu akan mengancam keturunan. Jadi makruh,” tukasnya.

Sedangkan, hukum haram pernikahan itu ketika kedua belah pihak hanya berniat mencari sensasi. Bukan pada niatan melengkapi ajaran agama. “Pernikahan haram untuk dijadikan mainan. Karena sakralnya akad nikah terpaut tidak hanya antara pasangan mempelai, melainkan juga Allah,” tegasnya.

Ketika wartawan koran ini mengunjungi pasutri baru itu di kediamannya, mereka tak berada di rumah. Namun, tetangga terdekat, Neneng Sari (30) menerangkan, akad nikah kedua pengantin tersebut berlangsung di kediaman pengantin perempuan. Menurutnya, pasutri itu menikah dengan alasan saling mencintai. Hal itu diketahuinya saat membantu pesta pernikahan yang terbilang meriah. “Keduanya memang saling cinta. Jadi, wajar saja jika menikah,” kata dia.(azi/c)