25 radar bogor

Dipungli, PKL Sulit Diberantas

CITEUREUP–Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) yang dilakukan para pedagang kaki lima (PKL) di atas lahan PU, dekat Pasar Citeureup I, terus mendapat sorotan masyarakat sekitar.

Petugas Satpol PP Kecamatan Citeureup, selaku penegak Perda Tibum, dianggap tidak berdaya menindak para PKL. Pasalnya, bangunan semipermanen milik PKL masih saja berdiri.

Salah seorang warga Desa Citeureup, Sudirman Hanif (37), mengatakan jika keberadaan PKL di lahan PU yang dibangun melalui rekomendasi oknum pemerintah sangat disayangkan. Sebab, izin yang dimiliki jelas ilegal. “Saya yakin itu tak berizin. Pemerintah desa dan Satpol PP Kecamatan Citeureup harusnya berani bersikap tegas menindak para PKL,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Dirman menduga ada keterlibatan oknum PNS dalam melegalkan PKL berjualan di lahan milik pemerintah itu. Padahal, usaha ilegal yang dilakukan PKL itu mengganggu warga sekitar. “Selain kumuh, Pasar Citeureup jadi sepi karena dikelilingi lapak PKL,” terangnya.

Selain mematikan usaha para pedagang di Pasar Citeureup, keberadaan PKL ini juga mempersempit badan jalan dan bikin macet. Akibat tidak ditindak, para oknum ini semakin leluasa melegalkan PKL dan menarik pungutan liar (pungli) dari PKL.

“Penegakan perda jadi terkesan tumpul, karena PKL seakan tidak ada yang bisa menertibkannya,” terangnya. Sementara itu, Camat Citeureup, Asep Mulyana menjelaskan jika pihak kecamatan sudah mewacanakan penertiban.

Pemerintah Kecamatan Citeureup akan menertibkan para PKL semipermanen yang berdiri di lahan PU hingga jalur trotoar dan drainase. “Kami masih proses. Teguran dilayangkan lebih dulu sebelum eksekusi,” tandasnya.(azi/c)