25 radar bogor

Suap Wali Kota Ditransfer ke Klub Bola

BUKTI: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Penyidik menunjukkan uang hasil OTT sebanyak Rp1,15 mMiliar, kemarin.FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
BUKTI: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Penyidik menunjukkan uang hasil OTT sebanyak Rp1,15 mMiliar, kemarin.FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JAKARTA-Perilaku anak kerap tidak jauh beda dari orang tuanya. Pepatah itu merepresentasikan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi yang mengikuti jejak ayahnya, Tubagus Aat Syafaat. Keduanya sama-sama berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iman Ariyadi menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (22/9) malam.

Sebelumnya, Aat Syafaat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2012 lalu. Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 tersebut terlibat dalam perkara rasuah pembangunan Dermaga Trestle (tiang pancang) Kubangsari. Aat yang merupakan tokoh ternama di Cilegon itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2013.

KPK kemarin (23/9) menetapkan Iman Ariyadi sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi analisa dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan mal Transmart di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Dalam perkara itu, KPK mengamankan uang tunai Rp1,152 miliar. ”Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen senilai Rp1,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Yang menarik, suap itu dibuat seolah-olah diberikan untuk Cilegon United Football Club (CUFC). Klub sepak bola yang kini berlaga di babak 16 besar Liga 2 itu merupakan binaan Iman Ariyadi. KIEC menjadi salah satu sponsor CUFC yang mendanai kebutuhan operasional tim kebanggan warga Cilegon tersebut. Dana sponsor itu disalurkan melalui skema corporate social responsibility (CSR).

”Ini modus baru. CUFC diindikasi digunakan sebagai sarana menyamarkan dana (korupsi, red) agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship perusahaan,” ungkap Basaria.

Sesuai kesepakatan, KIEC menjadi sponsor silver di CUFC selama berlaga di Liga 2. Perusahaan itu mestinya memberi bantuan dana sebesar Rp750 juta.

Basaria menjelaskan, OTT tersebut dilakukan mulai sore kemarin. Awalnya, tim satuan tugas (satgas) penindakan KPK mengamankan CEO Cilegon United FC Yudhi Apriyanto sesaat setelah menarik uang sebesar Rp 800 juta di Bank Jabar (BJB) cabang Cilegon. Tim kemudian meluncur ke kantor CUFC dan menyita uang tunai senilai Rp352 juta.

Uang Rp352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC untuk CUFC sebesar Rp700 juta. Proses pemberian itu ditengarai dilakukan pada Rabu (19/9). Dengan demikian, total uang yang dipindahkan dari rekening PT KIEC ke CUFC sebanyak Rp1,5 miliar. ”Sebelumnya juga sudah ada (dana dari PT KIEC) untuk CUFC. Ini masih kami dalami,” ujarnya.

Di saat bersamaan, tim KPK juga mengamankan legal Manajer PT KIEC Eka Wandoro Dahlan (EWD) di daerah Kebon Dalem Cilegon serta Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira di kantornya. Pihak-pihak yang diamankan tersebut kemudian diboyong ke gedung KPK di Jakarta.

Sedangkan wali Kota Cilegon justru datang sendiri ke kantor KPK pukul 23.30, Jumat (22/9). Dia menyerahkan diri sebelum tim komisi antirasuah menciduknya. Penyidik lantas mengamankan Iman tanpa perlawanan. Berikutnya, pukul 14.00 kemarin, Hendry salah seorang pengusaha yang diduga terlibat juga mengikuti jejak Iman datang sendiri ke KPK.

Basaria menyatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Iman, kepala BPTPM Kota Cilegon dan Hendry sebagai tersangka penerima suap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto, Dirut PT KIEC Tubagus Danny Sugihmukti dan Eka Wandoro sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka menjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Basaria menambahkan, pihaknya terus mendalami indikasi pemberian lain yang berkedok dana sponsorship atau CSR dari perusahaan-perusahaan lain di Cilegon untuk CUFC. Sebab, berdasar informasi yang diperoleh penyidik, ada beberapa perusahaan yang bermarkas di Cilegon yang melakukan hal sama dengan PT KIEC. ”Kami masih dalami, apakah benar CSR atau tidak,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Iman Ariyadi sudah dua periode menjabat sebagai wali Kota Cilegon. Berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK yang di-update 19 Mei 2016, Iman tercatat memiliki aset senilai Rp21,642 miliar. Nilai tersebut naik drastis dari LHKPN sebelumnya yang dilaporkan 14 Juli 2015, yakni sebesar Rp9,317 miliar.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, politik dinasti memperbesar sumber daya politik dan kewenangan, sehingga terbuka peluang korupsi yang besar. Apalagi, pengawasan di daerah sangat lemah. “Celah-celah korupsi semakin banyak,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos.

Menurut dia, korupsi merupakan persoalan kewenangan. Semakin besar kewenangan dan sumber daya politik, maka makin besar peluang korupsi.
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan yang akut itu, pengawasan terhadap pemerintah harus diperkuat. Baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal.

Selama ini, tutur dia, pengawasan internal yang dilakukan inspektorat sangat lemah. Inspektorat tidak bertaji ketika menghadapi kepala daerah, karena mereka ditunjuk bupati, wali kota atau gubernur. Maka, gagasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang  mengusulkan bahwa kepala inspektorat akan ditunjukan langsung oleh menteri perlu didukung. Jika ditunjuk menteri, inspektorat akan semakin mempunyai keberanian untuk melakukan pengawasan internal.

Selain pengawasan internal, pengawasan eksternal yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan juga perlu diperkuat. KPK perlu memperkuat kepolisian dan kejaksaan di daerah, sehingga mereka juga bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum dengan baik. “KPK punya mandat sebagai trigger mechanism,” tutur.

Miko mengatakan, selama ini KPK juga sudah melakukan pencegahan korupsi di daerah, yaitu dengan mewajibkan seluruh kepala daerah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).  Dengan sistem itu, komisi antirasuah bisa melihat kekayaan yang dimiliki para pejabat di daerah, apakah kekayaan yang mereka wajar atau tidak.

Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini merasa perihatin terhadap penangkapan Wali Kota Cilegon TB Iman Ariyadi oleh KPK. “Namun praduga tidak bersalah harus dikedepankan,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin (23/9). Menurut dia, Iman merupakan kader partai beringin yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon.

Partainya, tutur dia, menyediakan bantuan hukum bagi kader yang terjerat kasus hukum. Mereka bisa memanfaatkan bantuan hukum itu. Tapi, biasanya pihak yang berperkara sudah menyiapkan penasehat hukum sendiri. Jadi, keputusan menggunakan bantuan hukum dari partai bergantung kader yang bersangkutan.

Yahya mengatakan, bagi kader yang terkena OTT KPK tidak langsung dipecat. Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) disebutkan bahwa kader bisa dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan partainya jika perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Ini kan baru ditangkap,” ucap dia.

Dia menjelaskan, di internal partai memang belum diatur secara detail sanksi bagi kader yang terjaring OTT. Jadi, untuk saat ini pihaknya merujuk pada aturan yang tercantum dalam AD/ART partai. Agar bisa fokus menghadapi proses hukum, posisi ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon akan diisi pejabat sementara. Sedangkan posisi di pemerintahan biasanya akan diisi sementara oleh wakil wali kota.

Politisi yang berulang tahun setiap 24 April itu mengatakan, tidak kali ini saja kader partai beringin ditangkap komisi antirasuah. Sudah beberapa kader yang terjaring penangkap. Dia merasa, kader partainya menjadi sasaran operasi KPK. Ia pun mempertanyakan, apakah kader partai lain yang menjabat sebagai kepala daerah tidak melakukan hal yang sama. “Kami merasa jadi target,” paparnya.(tyo/lum)