25 radar bogor

Pengawas Soroti Perusahaan Nakal

PENGAWASAN: Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan foto bersama saat melakukan kunjungan ke kantor BPJS Cabang Cileungsi Selasa (19/9). Andika/Radar Cibubur/c
PENGAWASAN: Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan foto bersama saat melakukan kunjungan ke kantor BPJS Cabang Cileungsi Selasa (19/9). Andika/Radar Cibubur/c

CIBUBUR–Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke kantor BPJS Cabang Cileungsi Selasa (19/9). Kunjungan itu dipimpin Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono.

Dalam kunjungan itu, rombongan melihat langsung sarana dan prasarana pelayanan BPJS Cabang Cileungsi dan berdialog dengan jajaran manajemen dan karyawan.

“Saya mengapresiasi kinerja dan pelayanan BPJS Cabang Cileungsi. Dengan 32 karyawan, pelayanan sangat baik dan tar­get kepesertaan, khususnya kategori bukan penerima upah (BPU) mampu terpenuhi,” ujar Guntur kepada wartawan.

Dia mengatakan, kendala utama yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan secara umum yakni pembayaran iuran belum terpenuhi. Menurutnya, itu disebabkan berbagai faktor, mulai gaji belum layak hingga pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Umumnya, masyarakat mempri­oritas­kan kebutuhan pokok terlebih dahulu dibandingkan iuran,” ujarnya. Untuk itu, pihaknya sudah me­ngin­struksikan seluruh cabang BPJS Kete­n­agakerjaan melakukan sosialisasi.

Ini harus melibatkan stakeholder di daerah dalam rangka meningkatkan iuran kepesertaan. “Hal ini sangat penting bagi peserta. Karena dana iuran dari peserta akan dikembalikan untuk peserta, baik asuransi kecelakaan atau kematian,” terangnya.

Selain itu, Guntur menyoroti peran perusahaan di Kabupaten Bogor dalam memberikan jaminan kepada pekerja, dengan mendaftarkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan nakal yang belum mendaftarkan karyawannya.

“Padahal, jika tidak mendaftarkan karya­wan perusahaan bisa disanksi. Tapi, sanksi itu bukan kami yang mem­berikan melainkan pemerintah daerah. Untuk itu, kami berharap ketegasan dan keseriusan pemerintah daerah mene­gakkan regulasi terkait ketena­gakerjaan,” tandasnya.(dka/c)