25 radar bogor

Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan

CIBINONG–Prediksi sejumlah pihak kalau DPRD Kabupaten Bogor hanya gertak sambal dalam hak inter­pelasi, akhirnya terbukti. Hal tersebut menjadi sorotan berbagai pihak.

Tak terkecuali, anggota DPRD Jawa Barat asal Bogor, Asep Wahyu Wijaya. Menurutnya, interpelasi itu merupakan hak DPRD yang secara politik memiliki daya tekan kepada kepala daerah.

Sehingga, kata dia, lumrah kalau bupati dan bawahannya berupaya melindungi diri. Menurutnya, DPRD menjadikan interpelasi, angket hingga hak menyatakan pendapat sebagai alat bargain pun sah-sah saja.

“Hanya perlu dicatat, soal bargaining itu kan urusan pada dua pihak, DPRD dan kepala daerah,” tuturnya kepada Radar Bogor kemarin.

Terus, rakyat ada di mana manakala ada program atau kegiatan yang digagalkan realisasinya? Menurut­nya, mas­yarakat tak usah terpengaruh dengan jadi atau tidaknya interpelasi itu. Ia menambahkan, biarkan saja jika DPRD dan bupati beserta dinasnya saling tukar “proposal”. Hanya, sambung dia, andaikan rakyat secara faktual ternyata benar-benar dirugikan akibat tidak jadinya jalan tersebut dibangun, maka bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechmatige overheid­sdaad) menggunakan unsur-unsur dalam pasal 1365 KUH Perdata sebagai dasar guga­tannya.

“Masak, rakyat yang terjatuh dari kendaraan akibat jalan yang rusak dan licin saat musim hujan nan­ti harus me­nang­gung sendiri akibat­nya,” tegas pria yang juga sekreta­ris Komisi II DPRD Jabar itu. Padahal, ungkap Asep, semua itu disebabkan ulah ceroboh pemerintahnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor Nur­hayanti menyatakan siap menjawab semua pertanyaan jika ada hak interpelasi.

“Interpelasi itu haknya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Saya dan jajaran akan menyiapkan jawaban dari batalnya sembilan proyek pemba­ngunan jalan dan jembatan yang melalui anggaran DAK,” pungkasnya.(rp2/c)