CITEUREUP–Kepala desa (kades) diminta tidak melakukan penyelewengan dana desa, yang nilainya miliaran rupiah. Sebab, anggaran dana desa (ADD) dari pemerintah pusat itu diperuntukkan buat pembangunan desa.
Kasatgas 1 Korsub Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Gamavera menuturkan, Kemendagri menilai penggunaan dana desa yang terpenting melalui musyawarah desa.
Namun, setelah dilaksanakan timbul pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ADD. Ada banyak hal masih belum diketahui para kepala desa terkait pengelolaan dana desa.
“Sejak Januari hingga Juni 2017 saja, pengaduan masyarakat terkait dana desa ke KPK sekitar 450 laporan dan itu kami tindak lanjuti,” terangnya saat menjadi pembicara diskusi publik Anggaran Dana Desa di aula PT Indocement Citeureup, Rabu (20/9).
Tri melanjutkan, setiap kali dana desa itu dicairkan seharusnya ada pengawasan di lapangan untuk meminimalisasi adanya penyelewengan. “DPMPD mestinya melaporkan jika ada temuan penyelewengan anggaran di desa, sehingga bukan cuma menuntut laporan anggaran yang sempurna dari kepala desa,” terangnya.
Tak hanya itu, sambungnya, kepala desa memiliki tugas berat setelah dana desa itu cair, yakni harus menyiapkan APBDes, melaksanakan barang dan jasa hingga membuat laporan setelah anggaran digunakan.
Sementara itu, Ketua Panitia Diskusi Publik, Muhammad Yusuf menyayangkan ketidakhadiran sejumlah kepala desa dalam diskusi yang dianggap sangat penting dalam pengelolaan dana desa.
“Dari 12 desa binaan kami undang, hanya dua kepala desa yang hadir. Sisanya diwakilkan,” ujarnya kepada Radar Bogor. Padahal, sambung Yusuf, kades merupakan pemegang kebijakan dan bertanggung jawab penuh atas dana desa agar bisa efektif digunakan.
Sehingga, bukan hal tidak mungkin jika kurangnya pemahaman kades berbuntut pada persoalan hukum. “Jika kepala desa anggap acara ini tidak penting. Maka, tunggu waktu adanya jeratan hukum,” tukasnya.(azi/c)