25 radar bogor

Jalur Alternatif Terhalang Status

TERUS DIBENAHI: Jalur alternatif di Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, dalam proses betonisasi.
TERUS DIBENAHI: Jalur alternatif di Desa Gadog, Kecamatan Megamendung,
dalam proses betonisasi.

MEGAMENDUNG–Rencana bupati Bogor menggelontorkan dana bantuan keuangan infrastruktur (bankeu) untuk membangun jalan desa, mendapat kritikan dari Komisi III DPRD Kabupaten Bogor. Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Sudah ada aturannya, jadi tidak bisa itu,” ujar anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Dede Aroza kepada Radar Bogor, kemarin (9/10).

Politikus PKS itu menjelaskan, pembangunan jalan sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Begitu juga jalan milik pemda yang tidak boleh dibangun pemerintah provinsi. ”Kewenangan ini yang harus dipahami oleh masyarakat. Seperti saya, musrenbang di Megamendung, saya mendorong tapi tidak melanggar,” jelasnya.

Dede menambahkan, tidak diperkenankan ada kebijakan yang bersifaf kekhususan. Sebab, akan memicu kritikan dari desa lainnya. ”Nanti bisa marah dong! Sambil mengklaim saya juga boleh dong!” jelasnya.

Terkait jalan desa yang dikelola pemerintah desa, Dede tak sepakat dengan pernyataan Bupati Bogor Nurhayanti yang mengusulkan status jalan harus diubah menjadi jalan kabupaten. Begitu juga pengerjaan yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kendati demikian, ia tetap berbaik sangka. Artinya, kemungkinan jalan akan dihibahkan ke Pemkab Bogor. Sebab, memperbaiki jalan desa menggunakan APBD akan memicu masalah di kemudian hari. ”Tidak mungkin kalau statusnya tidak berubah menjadi jalan kabupaten. Saya yakin ini menjadi salah satu temuan dari BPK,” tukasnya.(don/c)