25 radar bogor

Pedofil Bogor Jual Video Anak

TERCIDUK: Dirkrimsus Polda Metro Jaya merilis pelaku kasus pornografi anak berbasis media sosial di Jakarta, Minggu (17/9).Ismail Pohan/INDOPOS
TERCIDUK: Dirkrimsus Polda Metro Jaya merilis pelaku kasus pornografi anak berbasis media sosial di Jakarta, Minggu (17/9).Ismail Pohan/INDOPOS

Aksi predator anak kian mengkhawatirkan. Kemarin (16/9) Polda Metro Jaya menemukan 750 ribu gambar dan video gay anak yang diperjualbelikan oleh I (21), seorang pedofil asal Bogor.

IK (30), bersama kedua rekannya Y (19) dan H (30), memperjualbelikan gambar dan video melalui aplikasi Twitter, Facebook, Telegram dan grup WhatsApp ke jaringan internasional. Konsumen mereka adalah kaum gay dan komunitas pedofil dari 49 negara di antaranya Amerika Serikat, Panama, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Arab Saudi, Costa Rica, Turki, Sudan, Irak. “Kami masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta kepada pewarta kemarin (17/9).

Tersangka Y (19) dibekuk polisi di Purwodadi, Jawa Tengah, sedangkan H (30) ditangkap di Garut Jawa Barat, dan IK ditangkap (30) di Kabupaten Bogor. Kombes Adi menjelaskan, para pelaku mendapatkan gambar dan video porno itu dari aplikasi Telegram dan grup WhatsApp bernama Video Gay Kids (VGK) premium. Isinya berupa video atau image hubungan seksual antara laki-laki dewasa dengan anak laki-laki.

Akun Twitter para pelaku yang digunakan untuk menawarkan dagangannya masing-masing bernama: @VGKSale, @NoeHermawan2, @febrifebri745, @FreeVGK69. Sedangkan di akun Facebook pelaku bernama VGK, dan blog pelaku bernama reevgk.blogspot.co.id.”Masing-masing akun pelaku sudah mempunyai followers di atas 1.000 orang,” jelasnya.

Menurut Adi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Federal Bureau of Investigation (FBI) yang menyebutkan bahwa di Indonesia ada peredaran video maupun foto seksual anak melalui Twitter maupun media sosial lain.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan akun Twitter pelaku, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satgas Monitoring Nataya untuk memblokir penyebaran informasi.

Selanjutnya aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menggelar penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku.Diuraikan Adi pula, para pelaku menawarkan barang dagangannya yang diberi nama ’Child Porn Video’ atau gambar pornografi secara online.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui, kalau setiap calon pembeli yang tertarik maka diwajibkan melakukan transfer uang via ATM maupun pulsa.
”Untuk 30 sampai 50 gambar atau video diberi harga Rp100 ribu. Nah, dari 750 ribu gambar yang kami sita sebagai barang bukti, ternyata hasil analisa laboratorium forensik diketahui 40 persennya berparas Melayu,” ungkap Adi.

Selanjutnya, setelah pembeli tersebut mengirim bukti transfer, para pelaku akan mengundang mereka ke media sosial Telegram, sehingga, orang yang sudah membeli atau sudah mentransfer uang bisa melihat foto dan video adegan seks anak lewat Telegram tersebut secara gratis.

”Dari hasil penyidikan juga terungkap kalau para pelaku juga berafiliasi dengan jaringan gay anak internasional yang melibat­kan 45 negara. Para pedofil dari seluruh dunia ini berhubungan atau berkomunikasi melalui grup WhatsApp atau grup lain untuk pendistribusian Video Gay Kids (VGK) ini,” ungkap Adi.

Ia menegaskan, saat ini ketiga pelaku dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU Nomor 44 Tahun 2008 tetang Pornografi, serta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ”Saat ini kami masih kejar beberapa pelaku lain yang masih berkeliaran meracuni anak-anak bangsa ini,” pungkas adi. (ind)