25 radar bogor

Verifikasi Partai Libatkan Lembaga Statistik

JAkARTA–Rencana mengem­balikan metode verifikasi ke aturan awal, akhirnya terealisasi. KPU memutuskan, untuk membatalkan rencana metode sensus murni yang sempat direkomendasikan DPR.

Dengan demikian, verifikasi akan dilakukan sebagaimana lima tahun lalu. Yakni, sensus hanya dilakukan untuk kabu­paten/kota dengan syarat keanggotaan parpol di bawah 100 orang. Sedangkan sampling dilakukan bagi daerah yang syarat keanggotaannya melebihi 100 sampai 1.000 orang.

Seperti diketahui, besaran syarat keanggotaan yang ditetapkan UU Pemilu adalah 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk kabupaten. DPR telah meminta KPU melakukan perubahan metode verifikasi ke sensus murni. Namun, perubahan itu mengakibatkan pembengkakan anggaran hingga Rp520 miliar. Padahal, dana yang dialokasikan hanyalah Rp300 miliar.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, dengan keputusan tersebut, penyelenggara tidak akan mengajukan penambahan anggaran. Sebab, konsep itulah yang digunakan dalam merancang anggaran verifikasi. ”Kan sama dengan metode kita lima tahun lalu,” ujarnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, lanjut Arief, KPU segera melakukan sosialisasi ke partai politik. Sebab, pengisian sipol (sistem informasi partai politik) sebagai langkah awal pendaftaran dilakukan akhir bulan ini. ”Jumat (15/9) kami akan undang parpol,” imbuhnya.

Komisioner KPU Viryan menambahkan, meski di sejumlah kabupaten/kota (populasi besar) digunakan sampling, pihaknya memastikan bahwa sampel yang dipakai terukur.(jp)