25 radar bogor

Tuntut Bentuk Posko Pengaduan

(Sofyan/ Radar Bogor) PROTES: Warga yang didominasi ibu-ibu dan anak berunjuk rasa di depan halaman Lapangan Tegar Beriman Cibinong, kemarin (14/9).

PROTES: Warga yang didominasi ibu-ibu dan anak berunjuk rasa di depan halaman Lapangan Tegar Beriman Cibinong, kemarin (14/9).

CIBINONG–Ratusan warga Kecamatan Ciampea, Cibungbulang, dan Pamijahan yang tergabung dalam Barisan Masyarakat Indonesia (BMI) bersama Jamkeswatch Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Lapangan Tegar Beriman Cibinong, kemarin (14/9).
Kedatangan mereka untuk menemui Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, mempertanyakan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua BMI Kabupaten Bogor, Sahrul Malik menuturkan, tuntutan yang dibawa tentang kesejahteraan sosial yang di dalamnya terdapat beberapa elemen, yaitu kesehatan, pendidikan, dan administrasi yang harus terpenuhi. Namun, kata dia, kenyataannya, dalam urusan administrasi terdapat masalah pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang masih mem­berlakukan denda akta kelahiran.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang 72 pasal a, itu sudah digratiskan di seluruh Indonesia dan Kabupaten Bogor belum. “Kita menuntut itu digratiskan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ketika mengadvokasi dan masyarakat sendiri yang mendatangi rumah sakit dengan pasien BPJS pasti selalu mendapatkan pelayanan yang diskriminatif.

Salah satunya, alasan penolakan kamar penuh, biaya selisih kamar, tidak adanya ambulans gratis yang diberlakukan di setiap rumah sakit ketika ada pasien yang dalam keadaan gawat darurat. Menurut pandangannya, kejadian itu masih kerap terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. “Kita juga menuntut Dinas Kesehatan agar segera membuat posko pengaduan di setiap rumah sakit selain di luar BPJS,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Jamkeswatch Bogor, Heri Irawan mengatakan, empat tahun sudah JKN-BPJS berjalan. Namun, hingga saat ini pelayanan kesehatan dirasa masih sangat jauh dari kata layak dan berkualitas.

Dibuktikan dengan banyaknya persoalan yang dihadapi masyarakat dan pekerja, seperti ruang penuh, rujukan tidak berjalan, biaya ambulans dibebankan pada peserta saat merujuk, obat kosong dan harus menebus sendiri.

“Masih banyak juga masyarakat eks Jamkesda atau PMKS belum terdaftar sebagai peserta JKN, serta buruh-buruh yang sedang berselisih dan ter-PHK tidak lagi mendapat manfaat JKN sehingga ditolak saat berobat,” tuturnya. Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor menambah sumber daya manusia (SDM), alat kesehatan dan fasilitas kesehatan, serta pembuatan papan informasi dan website terkait tempat tidur di semua rumah sakit se-Kabupaten Bogor.

Kemudian, sambung dia, revisi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada pasal 17.

Selain itu, pembinaan pengawasan pada semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Bogor juga perlu dilakukan dalam hal rencana kebutuhan obat (RKO), sistem rujukan dan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT), dashboard informasi papan tidur, dan calo antrean poliklinik atau rawat inap di rumah sakit.
“Kami ingin Pemkab Bogor memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit baik RSUD maupun swasta yang terbukti melakukan fraud atau menolak pasien,” pungkasnya.(rp2/c)