CIBINONG–Hak interpelasi yang sempat kencang disuarakan DPRD Kabupaten Bogor, kini mulai menciut. Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengatakan, interpelasi bukan hak fraksi, melainkan kewenangan penuh anggota.
Apakah akan lanjut atau tidak lanjut, kata dia, akan menjadi sebuah bahan pertimbangan. Ia mengakui, saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) para anggota mengusulkan hak interpelasi sebagai bentuk kekecewaan terkait gagalnya penyerapan DAK Rp94 miliar.
Namun, sambung dia, setelah rapat Bamus di hari kedua, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengirimkan surat penjelasan terkait mengapa DAK tidak terserap. “Itu ditujukan kepada Badan Anggaran (Banggar), karena saat itu Wakil Ketua Iwan Setiawan meminta klarifikasi melalui surat seperti itu,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin (14/9).
Pria yang akrab disapa Jaro Ade ini menambahkan, beberapa hari yang lalu dilakukan rapat pimpinan. Hasilnya, pertama membahas persoalan sinkronisasi jadwal pembahasan APBD Perubahan dan hak interpelasi. “Sebagai ketua DPRD hanya memfasilitasi, juru bicara menampung dan menidaklanjuti sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Namun, ia berdalih, kalau semakin kuat permohonan anggota termasuk keinginan publik, tapi juga tidak membuat gaduh dan tetap menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Bogor, interpelasi bisa saja terjadi.
Namun, baginya yang terpenting, adalah mencari solusi sembilan titik kegiatan pembangunan jalan untuk bisa dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya. “Salah satunya adalah bagaimana juga pemerintah pusat tetap komitmen di tahun 2018 menurunkan anggaran melalui DAK,” imbuhnya.
Jadi, tambah dia, apabila tahun depan ingin dilanjutkan pembangunannya, DPRD bersama pemerintah daerah harus mencari solusi. “Sebenarnya tanpa DAK kita punya kemampuan. Yang terpenting, payung hukumnya tidak ditabrak dan sesuai aturan,” pungkasnya.(rp2/c)