25 radar bogor

OJK Genjot Industri Keuangan Syariah

JAKARTA–Industri keuangan syariah bisa tumbuh lebih cepat dan mendukung perekonomian nasional. Maka itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya dukungan riset dan keterlibatan akademisi dalam pengembangan industri keuangan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, untuk mengakselerasi pengembangan industri keuangan syariah tidak dapat hanya mengandalkan pertumbuhan yang bersifat organik. Selain akademisi dibutuhkan peran pemerintah lebih besar lagi.

Menurut Wimboh, industri keuangan syariah nasional memiliki potensi besar untuk terus tumbuh sehingga perannya semakin dirasakan masyarakat. Dengan keyakinan itu OJK terus menggenjot perbaikan literasi keuangan syariah.

Wimboh menjelaskan, per Juni 2017, sektor perbankan syariah memiliki 13 Bank Umum Syariah, 21 UUS dan 167 BPRS. Pertumbuhan rata-rata aset (yoy) telah mencapai rata-rata 25,02 persen dalam 5 tahun terakhir. Dengan total aset sekitar Rp387,87 triliun, industri perbankan syariah telah mengelola hampir 23,9 juta rekening dana masyarakat. Aset itu setara 5,42 persen dari aset perbankan di Indonesia.

“Sektor pasar modal syariah, jumlah saham yang termasuk daftar efek syariah (DES) mencapai 355 saham atau 59,65 persen dari seluruh saham yang listing di pasar modal,” kata Wimboh dalam “Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XVI” di Universitas Sebelas Maret di Surakarta.

Nilai outstanding dari total 65 sukuk korporasi saat ini, lanjutnya, adalah Rp14,66 triliun atau 4,37 persen dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 151 reksa dana syariah dengan total nilai aktiva bersih (NAB) mencapai Rp18,91 triliun atau 26,83 persen dari total NAB reksa dana.

Pada sektor industri keuangan non-bank (IKNB) syariah terdapat 130 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri atas 58 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 66 lembaga pembiayaan syariah, dan 6 perusahaan penjaminan syariah.

Dari 130 perusahaan, perusahaan yang menyelenggarakan usaha syariah secara full pledged baru sebanyak 12 perusahaan asuransi, 26 lembaga pembiayaan syariah, dan 2 perusahaan penjaminan.

IKNB Syariah mengelola aset Rp97,61 triliun terdiri dari Rp37,37 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp 59,40 triliun dari sektor pembiayaan syariah, dan Rp831.78 miliar dari sektor penjaminan syariah.(rah/net)