25 radar bogor

Wandik: Komite Sekolah Harus Diaudit

BOGOR–Perkara pungutan yang memberatkan sejumlah orang tua siswa di SDN Sukadamai 3 Kota Bogor, harusnya menjadi ajang eva­luasi berbagai pihak. Terutama dalam segi trans­paransi pengelo­laan dana sekolah yang dilakukan oleh komite sekolah.

Untuk itu, Ketua Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor Apendi Arsyad meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuatkan peraturan wali kota (perwali) sebagai payung hukum dalam mengaudit dana yang dikelola setiap komite sekolah. “Perwali itu mengatur bagaimana peren­canaan pengawasannya. Uang miliaran kok tidak ada hukum yang mengatur, bagaimana itu?” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (12/9).

Ketidaktransparanan memang kerap menjadi bagian yang mengganjal di hati sebagai besar orang tua murid. Padahal, dirinya sudah menyuarakan usulannya itu kepada Pemkot Bogor sejak empat tahun lalu. “Itulah yang menyebabkan terjadinya tidak percaya.

Good school government, tata sekolah yang baik itu perlu ada partisipasi stakeholder secara baik, merumuskan, merancang dan transparansi, akuntabilitas, harus ada audit,” terangnya.

Apendi mengaku sudah membicarakan terkait SDN Sukadamai 3 Kota Bogor di kantornya pada Jumat lalu (8/9). Bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, sedikitnya ada empat poin dari hasil pertemuan tersebut.

Pertama, soal perlunya sosialisasi Permendikbud No 75 Tahun 2016 ke sekolah-sekolah yang dilakukan oleh Disdik Kota Bogor.

Kedua, menekankan soal larangan melakukan pungutan oleh sekolah maupun komite kepada orang tua murid. Karena dapat melanggar persyaratan undang-undang yang berlaku.

Ketiga, perlu ada perwali untuk merevitalisasi peran dan fungsi komite sekolah dalam rangka menjabarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara rinci dan tegas tentang aturan ber­perilaku di sistem kelembagaan komite sekolah.

Keempat, pihak-pihak yang berkaitan diwajibkan untuk saling menciptakan rasa nyaman, kondusif, dan persuasif di sekolah. Agar, visi dan misi pendidikan karakter peserta didik tidak terganggu, bahkan sampai dirusak.

Terakhir, komite sekolah memang begitu berperan dalam peningkatan pelayanan pendidikan di Kota Bogor. “Untuk itu, komite sekolah wajib taat hukum peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.(rp1)