25 radar bogor

Ribuan Botol Miras Diamankan

CIBUBUR–Operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Bekasi, terus digencarkan. Sebelumnya, petugas telah mengamankan puluhan ribu botol miras dari beberapa kios di Kecamatan Jatiasih, Medansatria, Bekasi Barat, dan Rawalumbu.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Mochamad Hambali mengatakan, pihaknya mengamankan 30 ribu botol miras jenis Anker Bir dan berbagai merek lainnya. Miras itu diamankan karena pemilik tidak mampu menunjukkan surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUP MB).

Warga resah maraknya peredaran miras yang diduga tanpa memiliki dokumen resmi tersebut. Apalagi kebanyakan yang membeli miras itu kaum pemuda. Itulah sebabnya, petugas menjerat para pelaku dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.

Petugas menyisir beberapa kios di sana karena laporan masyarakat. “Pelaku peredaran miras dijerat perda, bukan pidana. Petugas menindaknya dengan menyita miras dan mendatanya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (12/9).

Dalam operasi itu, pihaknya mengerah­kan 90 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian. Dia mengklaim, operasi yang digelar berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pemilik kios. “Mereka mengakui kesalahannya sehingga berjalan lancar saat proses razia,” jelasnya.

Pelaksana Teknis Operasi Miras Pemerintah Kota Bekasi, Ahmad Farhan menambahkan, dalam operasi itu petugas juga menemukan satu ember bahan baku untuk membuat miras oplosan di salah satu toko di kawasan Rawalumbu.

Pemilik kios bahkan menyembunyikan barang haram itu di kolong rak makanan. “Tapi petugas mengendus persembu­nyiannya itu,” kata Farhan.
Hingga kini, pihaknya terus melakukan pemantauan di beberapa kios dan toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin. Petugas juga akan kembali mela­kukan razia sampai pemilik kios jera menjual miras tanpa izin.(kub)