25 radar bogor

Kendaraan Barang Lebih Patuh

BUKU KIR: Petugas Dishub Kabupaten Bogor menunjukkan bukti uji KIR kendaraan angkutan.

LEUWILIANG-Uji KIR menjadi syarat wajib bagi kendaraan penumpang dan barang. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang diakibatkan tidak layak jalan. Akan tetapi, banyak yang ogah uji KIR. Terlebih kendaraan penumpang.

Namun berbeda dengan kendaraan barang. Terlebih di wilayah barat Kabupaten Bogor. Justru mereka lebih mematuhi aturan dan mau mengikuti uji KIR. “Peserta uji KIR masih didominasi kendaraan angkutan barang. Ada 50 hingga 60 unit diuji setiap bulannya,” ujar Komandan Regu Uji KIR pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Harry saat ditemui Radar Bogor di Terminal Leuwiliang, kemarin (12/9).

Adapun angkutan barang tersebut terbagi dalam dua kategori. Mulai dari mobil bak terbuka dan truk. “Semua umumnya mobil pengangkut kayu dan rumput,” tukasnya.(all/b)