25 radar bogor

Curhat ke Presiden, Berujung Klarifikasi

DIALOG: Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh menghadirkan notaris Elizabeth Karnia Leonita untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan dia di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Bali, kemarin (12/9).
DIALOG: Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh menghadirkan notaris Elizabeth Karnia Leonita untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan dia di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Bali, kemarin (12/9).

BOGOR–Pernyataan salah satu notaris asal Bogor, Elizabeth Karnia Leonita di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Bali beberapa waktu lalu, berujung pada klarifikasi di Kantor Badan Pertanahan Kota Bogor kemarin (12/9).

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh, sengaja mengundang Elizabeth ke kantornya untuk mengklarifikasi ucapannya di hadapan presiden soal pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, khususnya mengenai akta jual beli. “Ini inisiatif dari kami, BPN Kota Bogor, untuk meninta klarifikasi pernyataan ibu Elizabeth di depan pak presiden pada saat kongres,” jelasnya kepada Radar Bogor usai audiensi.

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Elizabeth tidak tepat. Proses yang dikatakan Elizabeth memakan waktu 1,5 bulan itu, menurutnya terbagi atas tiga kegiatan, yaitu pejabat pembuat akta tanah (PPAT) membuat akta, validasi pajak, kemudian daftar peralihannya di BPN. “Jadi, 1,5 bulan itu tiga kegiatan itu. BPN hanya di ujung, prosesnya paling lama itu lima hari kerja,” terangnya.

Meski begitu, dirinya tidak mau disebut antikritik. Kejadian itu dianggapnya sebagai ajang evaluasi BPN Kota Bogor. “Dari menteri sebenarnya tidak ada instruksi. Ini inisiatif kami. Tapi, ini kami jadikan bahan evaluasi juga,” tegas Ery.

Di tempat yang sama, Elizabeth menjelaskan bahwa apa yang dilontarkannya di hadapan presiden merupakan pengalaman pribadinya selama berkecimpung di bidang akta tanah. “Saya ini sudah tujuh tahun berkecimpung di bidang ini. Tiga tahun juga berpengalaman sebagai asisten notaris. Tentunya punya pengalaman membuat akta jual beli,” tuturnya.

Meski begitu, dirinya menghaturkan maaf atas pernyataannya. Karena apa yang dilontarkannya itu tidak bermaksud untuk memojokkan instansi mana pun.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bogor, Samsuri mengatakan, tak semestinya pernyataan tersebut dilontarkan oleh Elizabeth. Karena menurutnya, Elizabeth belum berstatus sebagai PPAT. “Untuk kaitannya dengan permasalahan itu, menurut pendapat saya karena Elizabeth belum PPAT. Kalau pertanyaan seperti itu, harusnya yang menjawab adalah seorang PPAT,” ujarnya.

Ia juga menyangsikan pernyataan yang dilontarkan Elizabeth merupakan yang terjadi di BPN Kota Bogor. Pasalnya, proses balik nama di BPN Kota Bogor paling lama memakan waktu lima hari kerja. “Selaku pengurus IPPAT Kota Bogor, saya menyatakan bahwa pelayanan BPN Kota Bogor sangat cepat,” tandasnya.(rp1/c)