25 radar bogor

Tilang CCTV Belum Berlaku di Bogor

BOGOR–Meski sudah diberlakukan di beberapa daerah, rupanya, tilang via kamera pengawas (CCTV) belum berlaku di Kota Hujan. Pasalnya, kemarin (11/9) ramai beredar informasi di grup WhatsApp (WA) mengenai pemberlakuan­nya di Kota Bogor yang mulai diterapkan sejak awal September. Tapi, kabar tersebut langsung dibantah oleh Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Baramastyo Priaji.

Ia mengatakan jika kabar yang beredar melalui via pesan singkat itu adalah hoax. Karena, menurutnya, tilang via CCTV belum mulai diberlakukan di Kota Bogor. “Itu hoax. Sudah disosialisasikan juga via media sosial bahwa di Kota Bogor belum berlaku,” jelasnya ketika dikonfirmasi Radar Bogor kemarin (11/9).

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan beberapa waktu mendatang pihaknya akan turut menerapkan tilang via CCTV. Ketika seluruh fasilitas pendukung untuk memberlaku­kan program tersebut sudah ada di Kota Bogor, maka pemberlakuan tilang via CCTV akan terealisasi. “Pastinya kita akan menerapkan itu, sekarang belum saatnya,” tukas dia.

Adapun pesan singkat yang beredar via medsos itu, antara lain menyebutkan, beberapa wilayah di Kota Bogor yang sedang diberlakukan uji coba tilang via CCTV. Jalan-jalan yang disebutkan antara lain, Jalan Pajajaran, Jalan Gadok Ciawi, Jalan Empang, Jalan Yasmin, Jalan Raya Bogor, Jalan Manung­gal, serta Jalan Warung Jambu.

Tak hanya itu, pesan tersebut juga memberikan imbauan agar para pengendara harus berhenti di belakang garis lampu traffic light (TL). “Hati hati dengan kecepatan ketika lampu TL sudah menyala warna kuning. Karena sensor CCTV akan me-ngezoom saat lampu kuning menyala,” tulis pesan berantai tersebut.(rp1/c)