25 radar bogor

Dishub Siap e-Tilang Pakai CCTV

CIBINONG–Kabar uji coba e-tilang melalui closed-circuit television (CCTV) atau kamera pengintai di Kabupaten Bogor, menjadi perbincangan di media sosial. Terlebih, beredar broadcast message melalui grup-grup WhatsApp.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama menegaskan, sampai saat ini penerapan e-tilang melalui kamera pengintai belum diterapkan di Kabupaten Bogor. “Informasi yang beredar itu hoax,” ucapnya kepada Radar Bogor, kemarin (11/9).

Namun, kata dia, untuk menekan pelanggaran dan terbatasnya personel memang program tersebut ideal untuk dilakukan. Sebab, menurutnya, di negara maju anggota polisi di jalan sudah sedikit. Sebab, semua terkendali dengan cctv. “Di negara maju, semua sistem dibangun oleh pemda, jadi bukan hanya polisi saja,” tuturnya.
Ia berharap, semua stakeholder akan melaksanakan hal seperti itu karena bertujuan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan jiwa masyarakat.

“Sistem dilakukan untuk membuat kedisipli­nan yang goal-nya adalah kesela­matan banyak orang. Bukan semakin paranoid dan takut, tapi takutlah jika terjadi kecelakaan,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda menuturkan, ada kemungkinan di Bogor akan memberlakukan sistem tersebut. Namun, masih belum dipastikan kapan akan dimulai.

Sebab, kata Bisma, pihaknya harus berkoordinasi dengan kepolisian. “Mungkin kalau peralatan dan cctv-nya sudah lengkap, kami terapkan agar lebih mudah dan pengawasannya tidak repot lagi,” ungkapnya.

Menurut Bisma, saat ini masih banyak traffic light (TL) yang belum dilengkapi cctv. Bahkan, di Kabupaten Bogor baru ada lima titik yang memilikinya.
Seperti di Simpang Kandang Roda, Simpang Cibinong City Mall, simpang PDAM Tirta Kahuripan, simpang Pengadilan Agama, dan simpang Grapari Karadenan. “Pemantaunya ada di kantor pusat Dishub serta polres,” imbuhnya.

Rencananya, sambung Bisma, dari Kementerian akan memasang alat tersebut karena dianggap dapat menekan angka pelang­garan. Selain itu, petugas kepolisian dan Dishub juga bisa lebih mudah memantau pelanggar dengan langsung melihat nomor kenda­raannya. Namun, bukan berarti itu tak ada kendala. Menurut Bisma, masalah yang dikhawatirkan yakni jika kendaraan yang melanggar telah dijual pemilik lama atau pindah tangan sehingga sulit ditindak.

“Memang lebih mudah untuk memantau karena langsung lihat nomor kendaraannya lalu di perbesar untuk nomor pelatnya dan bisa langsung dicatat,” tandasnya.(rp2/c)