25 radar bogor

Berkas Pembakar Umbul-umbul P-21

TAMANSARI–Kasus pembakaran umbul-umbul merah putih yang menyeret salah satu pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizh Al Quran Ibnu Mas’ud berinisial MS (24), memasuki babak baru.

Teranyar, berkas telah P-21 dan dikirim tim penyidik Polres Bogor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. “Iya benar, (berkas perkara, red) sudah masuk,” aku Kasi Intel Kejari Cibinong Satria Irawan kepada Radar Bogor, kemarin (10/9).

Ia mengatakan, berkas perkara MS masih dalam tahap penelitian jaksa penuntut umum (JPU). “Proses sidang belum tahu. Masih dalam tahap penelitian oleh JPU. Jika sudah selesai akan langsung ke pengadilan” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi pembakaran umbul-umbul merah putih di dekat Ponpes Tahfizh Al Quran Ibnu Mas’ud, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, pukul 20.30 WIB, Rabu (16/8) malam. Warga yang melihat langsung mengepung ponpes tersebut dan meminta segera menutup aktivitas ponpes. Dua puluh tiga penghuni pesantren pun turut diperiksa Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP A.M. Dicky mengatakan, penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan 29 saksi. Perbuatan tersangka dikenakan Undang-Undang No 24 Nomor 2009 tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negera dengan Lagu Kebangsaan. ”Tersangka dikenakan juga pasal berlapis, yaitu KUHP Pasal 187 dan 406 terkait perusakan,” jelasnya.

Dicky menjelaskan, motif tersangka yakni tidak percaya NKRI. Kepada polisi, ia mengaku emosi melihat pemberitaan upacara kemerdekaan RI di televisi. Pada akhirnya, tersangka pun membakar umbul-umbul merah putih.(don/c)