25 radar bogor

Buang Sampah Sembarangan Ditipiring

CIBUBUR-Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan tindakan pidana ringan (tipiring) terhadap para pembuang sampah sembarangan. Ini dilakukan sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Nantinya, pelaku pembuang sampah dikenakan denda lewat proses persidangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Jumhana Lutfhi mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bekasi terkait rencana sidang tipiring. Rencananya, implementasi diberlakukan pada Oktober dengan rincian waktu yang masih dirahasiakan. “Sidang tipiring sangat perlu dilakukan untuk mengubah perilaku buruk masyarakat,” ujar Lutfhi.

Ia mengatakan, dengan tipiring ini diharapkan pelaku pembuang sampah yang terciduk saat operasi tangkap tangan (OTT) bisa jera. Sehingga, para pembuang sampah maupun masyarakat umum akan timbul kekhawatiran apabila terciduk tengah membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, dengan adanya penegakan aturan, para pelanggar semakin jera. Sebab, denda yang dikenakan sebesar Rp50 juta atau kurungan tiga bulan. “Misal OTT berikutnya sepi, berarti OTT pertama berhasil. Karena pembuang sampah liar sedikit, berarti mereka mulai sadar,” tegas dia.

Lutfhi mengatakan, pemberlakukan tipiring ini tidak bertujuan untuk mencelakakan warga. Melainkan, hal ini berdasarkan atas pembentukan karakter dan budaya masyarakat untuk menjaga lingkungan sebaik mungkin.

“Tujuan kami adalah melakukan pembinaan kepada masyarakat. Klimaksnya adalah terciptanya perilaku dan budaya yang cinta lingkungan tanpa membuang sampah sembarangan,” tandas dia.(yay)