25 radar bogor

Tindak Tegas Truk Melebihi Tonase

CIBINONG–Truk bertonase melebihi ka­pasitas menjadi penyebab kerusakan jalan di wilayah pertambangan. Khususnya di Rumpin, Parungpanjang, dan Gunungsindur. Karenanya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menindak truk yang melebihi tonase.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Yani Hassan mengatakan, muatan truk tambang yang melintas bisa mencapai dua kali lipat dari kapasitas yang diperbolehkan sesuai KIR. Sehingga tidak sesuai dengan kekuatan jalan.

“Kami mengusulkan Dishub menindak truk tambang atau lainnya yang kelebihan muatan sesuai batasan kekuatan kendaraan maupun kekuatan jalan,” ujarnya kepada Radar Bogor di sela audiensi bersama Markas Pejuang Bogor di aula serbaguna I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Rabu (6/9).

Menurut Yani, truk tambang di Rumpin kerap dimodifikasi baknya. Sehingga dapat memuat lebih banyak hasil tambang. Meski kekuatan jalan dinaikkan dari 40 ton menjadi 80 ton, tetap percuma jika truk yang melintas selalu melebihi tonase.

“Jangan hanya mengeluh soal kerusakan jalan. Harus ada penindakan tegas, baik dengan surat tilang maupun tidak dikeluarkannya surat KIR kendaraan truk tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Supriyanto mengatakan, dibutuhkan rambu-rambu lalu lintas untuk melakukan tindakan kepada truk tambang yang melebihi muatan. “Setelah 30 hari terpasang, maka otomatis aturan batasan tonase sudah berlaku,” ucapnya.

Pihaknya sampai saat ini masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelas Jalan yang masih digodok di Komisi III DPRD Kabupaten Bogor. Raperda ini akan mengatur kualitas jalan dan batasan tonase muatan kendaraan. “Raperda menjadi Perda, maka ini menjadi acuan dalam membangun dan merawat jalan,” pungkasnya.(rp2/c)