25 radar bogor

Sediakan Hunian Sementara Mahasiswa Sulsel di Kampung Curug

BOGOR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus mengebut penyediaan hunian sementara bagi mahasiswa Sulsel di Kota Hujan. Hal itu seiring dengan tenggat waktu pengosongan Asrama Latimojong di Jalan Dr Semeru, yang tinggal menghitung hari lagi.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), para penghuninya yang tergabung dari mahasiswa Sulsel harus pindah mulai 13 September mendatang.

Kemarin, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Andi Muhammad Reza bersama stafnya Marwan didampingi Hazairin Sitepu dan Ketua KKSS Kota Bogor Awaluddin mengecek kesiapan penampungan sementara yang berlokasi di Kampung Curug RT 002/001, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat.

“Pemprov Sulsel memberi perhatian khusus terhadap masalah ini. Kami juga sudah menganggarkan pembangunan asrama mahasiswa Latimojong yang baru di lahan hibah Pemkot Bogor yang berlokasi di dekat TK Pertiwi, Jalan Perintis Kemer­dekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Latif dalam suratnya yang dikirim kepada pengurus Asrama Latimojong, kemarin (8/9).

Usai meninjau lokasi penam­pungan sementara, Andi Reza kemu­dian menemui penghuni Asrama Latimojong sekaligus menyerahkan surat dari Pemprov Sulsel agar mahasiswa segera menempati hunian sementara. “Sambil menunggu penyelesaian pembangunan asrama mahasiswa Lati­mojong yang baru di Jalan Pe­rintis Kemerdekaan,” tukasnya.

Ketua IKAMI Sulsel Cabang Bogor, Rezki Rasyak yang menerima surat tersebut menga­takan mempunyai dasar untuk membahas bersama penghuni asrama lainnya. “Kami akan musyawarahkan. Paling lambat Minggu akan memberikan keputusan,” ujarnya.Mahasiswa, kata Rizki, hanya meminta kepastian dan legalitas yang menjadi jaminan untuk pem­bangunan asrama yang baru.

Pada hari yang sama, Pemprov Sulsel juga menerima surat keputusan (SK) Wali Kota Bogor tentang pinjam pakai lahan yang menjadi dasar bagi Pem­prov Sulsel menganggarkan pem­bangunan Asrama Lati­mojong. SK diserahkan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel.(ind/*)