25 radar bogor

Gratifikasi Hakim Serahkan ke KPK

JAKARTA–Praktik korupsi yang masih mudah ditemui di lingkungan lembaga pengadilan menjadi cambuk bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pembinaan aparaturnya. Pun, mekanisme pengaduan (whistleblowing system) yang sudah ada saat ini mesti dimaksimalkan untuk membersihkan pengadilan dari perilaku koruptif.

Meski sudah mengambil sikap tegas terhadap hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/9), MA tetap harus melakukan evaluasi. Khususnya dalam mengem­balikan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan.

”Regulasi pengawasan hakim harus diubah,” kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar. Menurut Erwin, perbaikan sistem pengawasan tetap harus dilakukan. Namun, bukan hanya oleh MA. Tapi juga Komisi Yudisial (KY) yang notabene memang bertugas menjaga marwah para hakim.

Menurut dia, dualisme pengawasan hakim oleh MA dan KY menjadi salah satu sebab tidak berjalannya sistem pengawasan terhadap para hakim. ”Dualisme itu membuat tidak ada standar,” ungkapnya. Dualisme itu justru membuat sistem pengawasan yang sudah ada tidak berjalan efektif.

Selain perbaikan pengawasan, RUU Jabatan Hakim juga harus segera disahkan untuk mempercepat reformasi lembaga peradilan. Dalam aturan itu sebagian berkaitan dengan integritas hakim. Sehingga tidak ada lagi hakim yang berbuat curang. Apalagi menerima suap atau terlibat praktik korupsi. ”Semua itu untuk mempercepat reformasi lembaga peradilan,” bebernya.

Untuk diketahui, MA sejatinya memiliki instrumen untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lembaga peradilan. Yakni, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Pengaduan itu bisa dilaporkan melalui berbagai cara. Antara lain, aplikasi siwas MA di situs MA, layanan pesan singkat (SMS), surat elektronik (e-mail), faksimili, telepon, meja pengaduan, surat dan kotak pengaduan yang ada di seluruh lembaga peradilan. Semua indikasi pelanggaran bisa disampaikan melalui sistem itu. Misal, kode etik, perilaku menyimpang hakim serta panitera. (tyo)