25 radar bogor

Desak Bubarkan Komite yang Lakukan Pungutan

BOGOR–Dugaan adanya pungutan yang memberatkan orang tua di SDN Sukadamai 3 membuat Komisi D DPRD Kota Bo­gor turun tangan. Kemarin (8/9) mereka melakukan ins­peksi menda­dak (sidak) ke seko­lah yang ber­lo­kasi di Jalan Perdana Raya Budi Agung tersebut.

Anggota Komisi D Kota Bogor Atty Somdikarya me­ng­atakan, pungu­tan dengan modus sumbangan seko­lah sebesar Rp150 ribu jelas menyalahi aturan. Jika berkaca pada Permendikbud Nomor 75/2016, memang sumbangan dan bantuan sekolah diperbolehkan, asalkan jangan pungutan.

“Seharusnya ada sanksi, jika memang bermain, dibubarkan komitenya dan diganti ulang. Apalagi jika adanya indikasi, ada bukti bahwa menyalah­gunakan wewenang komitenya, terlebih lagi jika ada konspirasi dengan kepala sekolah,” ungkapnya.

Untuk itu, ke depan pihaknya perlu melakukan pengawasan secara intens. Bukan hanya SDN Sukadamai 3 Kota Bogor, tapi juga sekolah-sekolah lain yang terindikasi ada pungutan. Meski dia menganggap bahwa kegaduhan yang terjadi di SDN Sukadamai 3 Kota Bogor karena miskomunikasi. “Tapi, laporan yang masuk ke kami, tidak bisa dikatakan laporan palsu, karena diimbangi dengan bukti-bukti yang dapat dipertang­gungja­wabkan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D Kota Bogor, Adityawarman Adil justru terkesan membela komite dan kepala sekolah. Menurut dia, apa yang dilakukan masih sebatas menerima sumbangan dari orang tua. Meski kenyataan­nya, sumbangan tersebut sudah ditetapkan oleh komite tanpa ada rapat mufakat dengan orang tua siswa kelas 1 terlebih dahulu.

“Saya dapat informasi dari pihak sekolah bahwa sebenarnya yang diminta adalah sumbangan. Jadi, kami jelaskan perbedaan sumbangan dengan pungutan. Kalau pungutan komite sekolah tidak berkenan, tetapi jika sifatnya sumbangan ini diperbo­lehkan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya usai berbincang dengan Kepala SDN Sukadamai 3 Kota Bogor di ruangannya.

Meski kata ‘sumbangan’ kerap kali dijadikan alasan untuk menerima sejumlah uang dari orang tua murid, hal terse­but dianggap wajar oleh Adit. Karena, APBD Kota Bogor ataupun dana bantu­an opera­sional sekolah (BOS) dianggap­nya masih kurang untuk pembiayaan sekolah.

“Secara realitas, kegiatan pendi­dikan jika hanya mengan­dalkan APBD dan BOS saja, saya pikir kurang. Dengan level yang sudah cukup bagus dari SDN Sukadami 3 Kota Bogor perlu adanya partisipasi, dan itu tidak dilarang. Permendikbud 75 juga memperbolehkan adanya sumbangan dari pihak luar,” tutur Adit.

Agar kata ‘sumbangan’ tidak melulu dijadikan tameng oleh oknum, maka seyogianya pihak sekolah, komite, serta orang tua murid harus memahami betul apa yang terkandung dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Salah satu poinnya yaitu ‘pengg­alangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berben­tuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan’.

“Yang jelas, memang harus ditekankan kembali aturan perme­mdikbud, agar tidak terjadi lagi di sekolah lain mengenai kesalahpahaman perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Pungutan jelas gak boleh, tapi sumbangan boleh,” tandasnya.(rp1/c)