25 radar bogor

Nasib Pilu Kakek Nasim yang Ditipu dan Terancam Dipenjara

KORBAN: Nasim (81) menunjukan fotokopi surat tanah miliknya kepada wartawan Radar Bogor, saat ditemui di tempat tinggalnya, beberapa waktu lalu.
KORBAN: Nasim (81) menunjukan fotokopi surat tanah miliknya kepada wartawan Radar Bogor, saat ditemui di tempat tinggalnya, beberapa waktu lalu.

GUNUNGPUTRI–Malang nian nasib Nasim (81). Warga Kampung Parung Tanjung, Desa Cicadas, ini tinggal di kontrakan dekat bekas rumahnya. Mantan juragan tanah ini mengaku telah ditipu Kepala Desa Cicadas, Abas Baesuni.

Kini, Nasim menjalani sisa hidupnya dengan kondisi memprihatinkan dan terancam masuk penjara. “Dulu kades minta tolong ke saya pinjam uang Rp200 juta. Katanya mau dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Tak cukup di situ, kehidupan kakek enam cucu ini juga terusik dengan kasus hukum yang siap menjeratnya. Itu terjadi akibat komitmen kepala desa yang tidak sejalan dengan kesepakatan awal.

“Saya takut dipenjara. Karena saya digugat orang yang beli tanah merasa ditipu,” akunya. Nasim menerangkan, telah menitipkan surat tanahnya seluas 653 meter persegi berupa Akta Pemegang Hak Bersama (APHB) Nomor 538/2013 kepada Kepala Desa Cicadas, Abas.

Tanahnya di Kampung Cicadas, Desa Cicadas. Kemudian tanah itu diagunkan ke bank dengan nominal Rp200 juta. Informasi yang diterimanya, dana itu untuk menyukseskan Pilkades Cicadas, yang dimenangkan Abas.

“Kades janji mengembalikan uang setiap bulan. Tapi, beliau (kades, red) sepertinya enggan melunasinya,” tuturnya. Kini, Nasim harus bergantung kepada anak pertamanya untuk menyambung hidup.

Beban hidupnya kembali bertambah saat digugat beberapa pihak yang merasa dirugikan. Mereka yang menggugat merasa telah membeli tanah kepada Nasim. “Saya tidak tahu harus bagaimana,” lirihnya.

Sejak Juni 2017, Nasim harus bolak-balik ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk ikut persidangan perkara Nomor 136/Pdt.G/ 2017/ PN Cibinong. “Kalau ke persidangan saya minta antar tetangga. Saya harus ikut sidang, kalau tidak katanya bisa dipenjara,” tukasnya.

Meski begitu, Nasim enggan membawa kasus itu ke polisi. Sebab, ia tidak mau berurusan dengan Abas. “Lebih baik saya tunggu kades bayar utang. Saya tidak mau punya musuh,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Abas Baesuni membenarkan ada perikatan antara dirinya dengan Nasim. Namun, Abas menampik kalau dirinya tidak pernah membayar utang kepada Nasim.

“Sudah lebih Rp100 juta saya bayar kepada yang bersangkutan. Hanya, ada kendala lain hingga saya belum bisa melunasinya,” akunya kepada Radar Bogor, kemarin. Dia memastikan, semua utangnya akan dilunasi, karena kades juga prihatin melihat kondisi Nasim.(azi/c)